balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali secara berturut-turut, setelah Anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 pada, Selasa (17/5) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Bali menyatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah. Sebagai bentuk sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan BPK Perwakilan Provinsi Bali, maka melalui Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Mei 2022 ini dilakukan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2021 secara bersamaan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.
Ini merupakan cara yang Kami tempuh, sebagai pendekatan pembangunan wilayah Bali, dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. “Kami atas nama atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota secara tepat waktu,” ujar Gubernur Bali.
”Saya ingin menegaskan bahwa di era yang Saya pimpin ini, tidak saja mendapat predikat WTP, tapi Saya mengharapkan kepada jajaran di Provinsi Bali agar WTP yang diperoleh itu adalah WTP yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan terukur, yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara Niskala dan Skala,” tegas Gubernur Bali.
Gubernur Bali juga menyampaikan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Bali 2 tahun lebih, dan sebagaimana diketahui bahwa perekonomian Bali ketergantungannya terhadap pariwisata itu mencapai lebih dari 54 persen, maka pertumbuhan ekonomi di Bali mengalami kontraksi minus 9,33 persen Tahun 2020. Kemudian ekonomi Bali membaik pada Tahun 2021, sejalan dengan membaiknya Covid-19, dengan mengalami kontraksi negatif 2,47 persen. “Pada Tahun 2022 Triwulan I, astungkara hasil Sensus BPS sudah positif 1,46 persen,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini yang disambut tepuk tangan seraya menambahkan kalau Kita melihat geliat-geliatnya ini, pada Triwulan ke-II mudah-mudahan sudah bisa tumbuh diatas 2 persen, Triwulan ke-III sudah bisa tumbuh 3 persen, dan Triwulan ke-IV Kita harapkan bisa tumbuh 4 persen lebih, karena akan ada event internasional seperti pada tanggal 23 Mei 2022 ini akan ada pertemuan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang diikuti 190 negara dengan melibatkan peserta 4.000 orang lebih secara langsung hadir ke Bali. Kemudian juga akan ada KTT G20 yang puncaknya pada 15-16 November 2022.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang yang didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono menyampaikan, pemeriksaan LKPD merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kawajaran LKPD Tahun 2021 dengan memperhatikan empat. Berdasarkan empat indikator tersebut, tim menyimpulkan bahwa LKPD Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material dan telah menyusun serta merancang efektivitas SPI. “Dengan demikian, LKPD Pemprov Bali Tahun 2021 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya.