Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda RDTR Dicabut Diganti Perbup, Sejumlah Anggota DPRD Badung Waspadai Penyerobotan Jalur Hijau

Bali Tribune/ KETERANGAN - Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, memberi keterangan pers usai rapat di Gedung DPRD.


balitribune.co.id | Mangupura - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Perda tersebut selanjutnya akan diganti menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Beralihnya Perda menjadi Perbup ini sontak membuat sejumlah kalangan DPRD Badung khawatir. Pasalnya, Bupati punya kewenangan luas tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan zonasi pembangunan dengan memakai senjata Perbup. Dewan khawatir karena diatur Perbup akan banyak penyerobotan jalur hijau.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang dikonfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (14/10/2021), membenarkan pencabutan Perda RDTR tersebut. Adapun RDTR yang dihapus adalah RDTR Kuta Selatan. Sementara lima RDTR di kecamatan lain seperti Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang yang masih dalam proses pembahasan Rancangan Perda dibatalkan.

“Iya, Perda RDTR Kuta Selatan dicabut,” tegas Parwata.

Pihaknya menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 lantaran amanat UU Cipta Kerja. Dimana sesuai UU Cipta Kerja masalah zonasi cukup hanya diatur oleh Peraturan Bupati. Pihaknya pun yakin Bupati tidak akan sewenang-wenang dalam membuat Perbup, lantaran harus seizin pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Perbup, menurut Sekretaris DPC PDIP Badung ini tidak boleh bertentangan dengan Kementerian ATR dan prinsipnya harus mempercepat investasi.

“Itu murni amanat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan semua proses investasi ini dipercepat. Sehingga tata ruang ini tidak menghambat investasi,” katanya.

Sesuai amanat UU tersebut, Bupati diberikan kewenangan untuk mengatur tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Jadinya semuanya diberikan kewenangan kepada Bupati tetapi substansinya kan kepada Kementerian ATR. Tidak boleh sewenang-wenang bupati, tapi tetap ada persetujuan Kementerian ATR,” terang politisi asal Dalung, Kuta Utara ini.

Sebelumnya, pencabutan Perda RDTR ini sempat menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Badung. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/10). Pencabutan Perda RDTR ini bahkan sempat ada yang menolak. Namun, karena sudah amanat UU sejumlah anggota parlemen tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

"RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi,” kata Satria.
 
Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung.
 
"Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja," katanya.
 
Selama ini, dari enam RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan.
 
"Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup," pungkas politisi PDIP asal Mengwi ini.
 
Soal keberatan dari sejumlah anggota Dewan, Satria mengaku memaklumi. Namun, karena sudah menjadi amanat UU maka daerah harus mengikuti.
 

“Iya, kalau kita tidak mau mencabut dan dibuat Perbup, nanti Kementerian ATR yang akan langsung mengatur. Diambil alih. Makanya dari anggota (Dewan) kemudian berharap Bupati dalam membuat Perbup walaupun tidak ada keharusan minimal kita diberikan tembusan. Diajak koordinasilah,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Gubernur Koster: Reformasi OSS RBA Penting untuk Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desound Bali Padukan Premium Audio Lifestyle dengan Konsep Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Dengan konsep premium audio lifestyle, Desound Bali menandai babak baru dalam industri audio di Indonesia. Lebih dari sekadar toko, ia menjadi simbol bahwa teknologi dan seni bisa berpadu menghadirkan kualitas suara yang bukan hanya terdengar di telinga, tapi juga menggema di hati para pencintanya.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Sakit Khusus Lansia di Badung Masih dalam Tahap Pembahasan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana membangun rumah sakit (RS) khusus lansia. Wacana pembangunan rumah sakit khusus lansia ini digadang-gadang untuk memberikan pelayanan khusus terhadap orang-orang tua dan lansia  yang ada di Gumi Keris.

Tahap awal rumah sakit khusus lansia ini menurut rencana berkapasitas 50 tempat tidur dengan bangunan RS tipe D. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.