Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Legalkan Produksi Minuman Arak, Brem & Tuak Bali

Bali Tribune / Gubenur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Gubenur Bali, Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Senin (22/2).
 
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 
 
Dikatakan orang nomor satu di Bali ini, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upayanya melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 
 
Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," jelasnya.
 
Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. 
 
Menurut Gubernur Koster, dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama/warga Bali. 
 
Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui industri kecil dan menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. Penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. 
 
"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," tegasnya.
 
Kata dia, untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.
 
"Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global akibat konflik geopolitik dan lonjakan harga energi, stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor keuangan Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif serta tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Tutup FESTA II Tahun 2026, Bupati Sanjaya Apresiasi Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi acara seremonial Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) II yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.