Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamakali di Bali, Pemilik Truck ODOL Dijatuhi Sanksi Tegas

Bali Tribune/ ODOL - Salah satu truck ODOL yang terjaring operasi, pemiliknya telah dijatuhi sanksi tegas berupa pengenaan denda Rp 10 juta.



balitribune.co.id | Negara -  Kendati selama ini berbagai upaya penertiban hingga penjatuhan sanksi denda tilang, namun tetap saja truck ODOL (Over Dimension Over Loading) membandel. Kini akhirnya dilakukan penindakan tegas. Bahkan pertama kali di Bali dijatuhkan sanksi bagi pemilik truck yang melebihi panjang dan melebihi kapasitas berupa denda hingga Rp 10 juta.

Keberadan truck ODOL yang membandel ini kini menjadi perhatian serius intansi terkait. Langkah tegas kini dilakukan untuk menertibkan truck ODOL. Berbeda dengan penertiban dan penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kini pemilik truck ODOL dijatuhi sanksi tegas. Seperti pada truck ODOL nomor polisi  DK 9471 UN yang diamankan diamankan oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setelah terjaring operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021 lalu.

Truk lintas Jawa-Bali tersebut hingga saat ini masih diamankan di UPPKB Cekik. Dari penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola dari truk tersebut. Penyidik PNS BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengatakan truk ini merupakan salah satu truk yang diamankan dan perkaranya dilanjutkan naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri. Jika sebelum-sebelumnya diterapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Perkara pidana ini diputus PN Negara pidana denda sebesar Rp 10 juta. Bilamana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2  bulan. "Untuk pidana terkait ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. terdakwa  sudah membayar denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan,” ungkapnya. Diharapkan ini menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan. Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan.

Diharahapkan juga pihak perusahaan jasa angkutan melakukan normalisasi mandiri. Ia mengakui dampak beroperasinya truk ODOL di jalan raya, sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Bahkan diakuinya sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena disebabkan ketidakseimbangan truk serta muatannya. “Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini menjadi atensi nasional. Karena menimbulkan terganggunya kelancaran, ketertiban dan keselamatan arus lalu lintas di jalan,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.