Amlapura, Bali Tribune
Menindaklanjuti pertemuan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dengan Wakapolda Bali terkait galian C ilegal di Kecamatan Selat, yang terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas, Tim Yustisi Pemkab Karangasem dan instansi terkait menggelar rapat bersama Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, Rabu (5/10).
Asisten I Ketut Wage Saputra, kepada Wabup Arta Dipa melaporkan, Pemkab Karangasem sudah berulang kali melakukan pembinaan bahkan hingga bersurat ke pengusaha galian C tak berizin tersebut agar berhenti beroperasi karena melanggar aturan.
“Dari yustisi sendiri sudah berulang kali sidak ke Selat dan Rendang, bahkan meminta 21 pengusaha galian C tak berizin untuk memindahkan alat beratnya. Tapi mereka menolak dengan alasan itu alat berat mereka dan ditempatkan di lokasi tanah mereka,” lontar Wage Saputra.
Menurut Wage Saputra, dalam pertemuan Bupati IGA Mas Sumatri dengan Wakapolda beberapa hari lalu, Polda Bali siap memback-up pemerintah menertibkan seluruh usaha galian C tak berizin itu. Tapi Wakapolda saat itu minta dilakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga menyampaikan adanya keberatan dari pengusaha galian C berizin yang mengancam tidak akan membayar pajak jika galian C ilegal tetap beroperasi.
Diungkapkannya, sebelumnya Pemkab sudah pernah rapat dengan Pemprov Bali, di mana saat itu Pemprov juga berjanji akan menerjunkan Satpol PP mereka melakukan penertiban. Di pihak lain, Direskrim Polda juga mengakui jika masyarakat pengusaha galian C di Selat akan mengurus izin, tapi itu tidak memungkinkan.
“Wakapolda juga akan segera bergerak dan kita Tim Yustisi Pemkab Karangasem juga akan turun memback-up. Polda juga menyarankan agar setiap upaya penertiban lebih banyak melibatkan anggota polisi dari Polres dan Polsek,” bebernya.
Terhadap penjelasan itu, Wabup Wayan Artha Dipa mengatakan, permasalahan ini tidak pernah selesai, meski sudah berulang kali rapat dengan Forkopinda. “Intinya galian C tak berizin ya tetap tidak boleh beroperasi dan ditutup. Mestinya Pemprov Bali yang harus melakukan penertiban karena rekomendasi yang kita keluarkan hanya sebatas rekomendasi lingkungan, kalau ada perusakan lingkungan, ya harus ditertibkan,” kata Wayan Artha Dipa.
Pihaknya minta Tim Yustisi bertindak tegas. “Jangan ada kata buah simalakama, sebab kita ini menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. Seluruh bendesa adatnya pun setuju,” cetusnya, sembari membeberkan pengakuan sejumlah perbekel dan kepala desa di Selat yang membantah ada 9.000 warga kehilangan pekerjaan di galian C bodong, karena jumlah penduduk mereka saja tidak sampai segitu.
Diakuinya selama ini petugas masih kucing-kucingan dengan pengusaha galian C bodong, di mana ketika disidak siang hari, mereka beroperasi pada malam hari. Pihaknya juga mengaku akan menindak tegas jika ada staf atau aparat Satpol PP main mata dengan pengusaha galian C ilegal.