Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 3 Pengedar Hampir 1 Kg Sabu

Bali Tribune/ RILIS - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana SIK saat rilis kasus bertempat di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung meringkus 3 pelaku narkoba dengan barang bukti mendekati 1 kg sabu. Ini untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil meringkus pelaku narkoba dengan barang bukti 888,7 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti (BB) tangkapan yang lumayan jumbo, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto, hampir mendekati 1 kilogram,” ujar Kapoles Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam Perss Release, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal pada Selasa 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, anggota  Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL. Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto .

Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH pada hari Senin 31 Januari 2022 berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

Pasal UU ini berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar  ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
SUG
Category

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.