Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 3 Pengedar Hampir 1 Kg Sabu

Bali Tribune/ RILIS - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana SIK saat rilis kasus bertempat di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung meringkus 3 pelaku narkoba dengan barang bukti mendekati 1 kg sabu. Ini untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil meringkus pelaku narkoba dengan barang bukti 888,7 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti (BB) tangkapan yang lumayan jumbo, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto, hampir mendekati 1 kilogram,” ujar Kapoles Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam Perss Release, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal pada Selasa 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, anggota  Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL. Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto .

Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH pada hari Senin 31 Januari 2022 berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

Pasal UU ini berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar  ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
SUG
Category

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.