Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Mediasi, Ratusan Warga Guwang Datangi PN Gianyar

Bali Tribune/ DATANGI - Warga Guwang, Sukawati, datangi PN Gianyar, Kapolres Gianyar memimpin pengamanan di lokasi.

balitribune.co.id | Gianyar  - Kedatangan ratusan warga Adat Guwang, Sukawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/1/2021), sempat menarik perhatian pengguna jalan. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan. 
 
Sementara dalam mediasi dala Perkara Perdata Nomor 173/ Pdt. G/ 2021/PN Gin, sulit menemukan kata damai. Karena dari resume yang diajukan para pihak saling, tetap kukuh dengan pendirian awalnya, yakni mempertahankan objek sengketa yang diyakini sabagai haknya.
 
Warga berdatangan ke PN Gianyar ini sudah terpantau sejak pukul 09.00 Wita. Aparat kepolisian yang sudah mendekteksi lebih awal pun metutup pintu masuk PN Gianyar bagi pihak-pihak yang tidak berkepentinngan. Namun, karena jumlah warga yang membludak,  warga pun meluber ke badan jalan sehingga  sempat terjadi kemacetan di Jalan Ciung Wanara. Petugas pun terpaksa melakukan penutupan jalan sementara dan arus lalu lintas menuju Kota Gianyar dialihkan  melalui Jalan Patih Jelantik.
 
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memimpin langsung pengamanan ini pun terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan di tengah pandemi ini. Terlebih, warga yang didominasi anak-anak muda ini tiada hentinya mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat yang dinilai telah berupaya merebut lahan Adat di wilayahnya. "Jangankan Menang! Nyapih pun takan dapat" demikian pekikan yang paling sering terucap.
 
Sementara, Sidang Mediasi yang menghadirkan prinsipal dari para pihak dan dampingan kuasa hukumnya, hanya berjalan beberapa menit. Karena agendanya memang hanya nenyerahkan resume. Dari resume masing-masing pihak, kata perdamaian rupanya akan sulit terwujud, karena para pihak tetap kukuh dengan keyakinan haknya.
 
Jero Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana, menegaskan jika pihaknya sebagai Tergugat III, menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahankan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama aeratusan tahun lebih itu. Resume Tergugat lainnya juga panyampaikan hal senada. Sedangkan Penggugat, juga tetap sesuai dengan tuntutan di dalam gugatannya. "Intinya, kami tidak akan menyerah untuk  mempertahankan tanah adat yang kami wariskan ini," tegasnya.
 
Mengenai kehadiran warganya, Karben Wardana menegaskan jika itu adalah spontanitas warganya. Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar warganya untuk tetap menjalani prokes. "Ini kan hak  krama kami dalam mensupport prajuru salam berjuang.  Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang , apalagi mengusirnya," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui perkara ini melibatkan salah seorang warga dari seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, I Ketut Gede Dharma Putra sebagai penggugat. Dalam perkara ini menggugat Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang berturut-turut sebagai Tergugat I, II dan III. Lahan yang disengketakan adalah bertahun-tahun dijadikan fasilitas umum. Antara lain lahan sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat I dialamatkan ke Dinas Pendidikan Gianyar. Tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan tergugat II adalah Desa Dinas Guwang. Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai Tergugat III adalah Desa Adat Guwang.
 
Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika, SH, MH bersama tim mengatakan, tanah tersebut secara de yure adalah milik kliennya sebgai ahli waris. Menindaklanjuti itu, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut.  Namuan disi lain, pihak tergugat juga melakukan sertifikasi atas lahan yang sama. Selama ini, kliennya sudah berusaha melakukan upaya mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, namun pihak tergugat saat itu tidak mengindahkan, sehingga dilakukanlah gugatan. 
wartawan
ATA
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.