Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raja Denpasar Dijemput Jaksa

raja
Tjokorda Samirana bersama Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir dan jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Denpasar, Bali Tribune

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1223 K/Pid/2013 tanggal 15 Januari 2014, tim Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (20/5) pagi menjemput Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan SH alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX (73) yang telah menjadi terpidana 2,5 tahun atas perkara penipuan sesuai pasal 378 KUHP, di Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Informasi yang didapat Bali Tribune, Tjokorda Samirana dijemput sepulang berobat di Jakarta atas penyakit pembuluh darah menuju otak yang dideritanya. Ia dijemput di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Denpasar, Jumat (20/5) sekitar pukul 06.15 Wita, setelah perjalanan menggunakan pesawat Lion Air rute Jakarta-Denpasar.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Imanuel Zebua menjelaskan bahwa dirinya langsung memimpin tim dari Kajari bersama Polresta Denpasar dalam penjemputan terpidana Tjokorda Samirana ketika baru tiba dari Jakarta di Bandara Ngurah Rai.

“Saat kami amankan di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana sangat kooperatif. Terpidana diamankan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali, dan kemudian diangkut menggunakan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Saat ini kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun dan enam bulan,” jelas Imanuel Zebua. “Akibat perbuatan terpidana ini, saksi korban Putu Lely Sri Mawarni mengalami kerugian Rp7,6 miliar,” sambungnnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Tjokorda Samirana, Futichah Qudratin alias Titien Feoh ketika diminta konfirmasinya, menjelaskan selama ini Raja Denpasar Tjokorda Samirana bukan tidak kooperatif, tapi sedang menjalani proses penyembuhan karena dalam tahap pengobatan.

“Tidak ada beliau sembunyi. Beliau ke Jakarta urusan berobat, karena ada penyempitan pembuluh darah. Bahkan, beliau tidak pernah ganti nomor hape. Tadi (kemarin,-red) saat diperiksa dokter Lapas, memang benar beliau itu menderita sakit pembuluh darah menuju otak,” jelas Futichah, sembari menambahkan bahwa saat hendak pulang dari Jakarta, Tjokorda Samirana dijemput petugas kejaksaan dibantu aparat kepolisian.

Disinggung soal DPO (Daftar Pencarian Orang), Futichah mengatakan bahwa selama ini Raja Denpasar itu tidak pernah bersembunyi. Selama masa pengobatan, yang bersangkutan bolak balik Denpasar-Jakarta. Bahkan saat pulang, sebelum dijemput kejaksaan, pihaknya ingin mempertanyakan kasus hukum yang membelitnya, dan masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali). “Beliau sangat menghormati proses hukum. Tidak ada niatan menghindar,” pungkas Futichah.

Sebagaimana diberitakan, terpidana Tjokorda Samirana tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Putu Lely Sri Mawarni dalam kasus tanah. Berawal pada tahun 2006, Lely bermaksud membeli tanah. Saksi korban kemudian bertemu dengan Tjokorda Samirana yang berniat menjual tanah seluas 10 hektar di Jalan Badak Agung, Renon Denpasar. Lely terminat dan disepakati harga tanah adalah Rp75 juta per are.

Dalam kesepakatan jual beli antara Lely dan Tjokorda Samirana, uang muka sebesar Rp15 miliar dibayar Lely dalam tiga tahap. Saat Lely akan melakukan uang muka tahap kedua sebesar Rp7,6 miliar, Lely minta kepada Tjokorda Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Saat itu, Tjokorda Samirana berjanji segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Ternyata, ketika akan melunasi uang muka di Notaris, Gusti Ngurah Oka, pihak penjual dalam hal ini, Tjokorda Samirana tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli tetapi hanya fotocopi.

Tragisnya, setelah itu, tepatnya bulan November 2006, muncul surat pemblokiran tanah dengan pemohon keluarga Puri Satria. Dimana dijelaskan, alasan pemblokiran adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah milik Puri Satria dan tidak dijual.

Walaupun Tjokorda Samirana bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya, tetapi Lely tidak juga mendapatkan haknya sehingga Januari 2009. Akibatnya, Tjokorda Samirana yang bergelar Raja Denpasar ini dilaporkan ke Polda Bali. Tjokorda Samirana dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

Majelis hakim, baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Denpasar) maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Denpasar) menyatakan Tjokorda Samirana terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Begitu juga MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan pada tingkat PT Denpasar, yang sekaligus memperbaiki putusan tingkat PN Denpasar.

Beberapa waktu lalu, terpidana Tjokorda Samirana ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditegaskan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, proses PK tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terpidana guna menjalani hukuman sesuai putusan kasasi.

wartawan
soegiarto
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.