Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raja Denpasar Dijemput Jaksa

raja
Tjokorda Samirana bersama Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir dan jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Denpasar, Bali Tribune

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1223 K/Pid/2013 tanggal 15 Januari 2014, tim Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (20/5) pagi menjemput Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan SH alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX (73) yang telah menjadi terpidana 2,5 tahun atas perkara penipuan sesuai pasal 378 KUHP, di Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Informasi yang didapat Bali Tribune, Tjokorda Samirana dijemput sepulang berobat di Jakarta atas penyakit pembuluh darah menuju otak yang dideritanya. Ia dijemput di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Denpasar, Jumat (20/5) sekitar pukul 06.15 Wita, setelah perjalanan menggunakan pesawat Lion Air rute Jakarta-Denpasar.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Imanuel Zebua menjelaskan bahwa dirinya langsung memimpin tim dari Kajari bersama Polresta Denpasar dalam penjemputan terpidana Tjokorda Samirana ketika baru tiba dari Jakarta di Bandara Ngurah Rai.

“Saat kami amankan di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana sangat kooperatif. Terpidana diamankan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali, dan kemudian diangkut menggunakan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Saat ini kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun dan enam bulan,” jelas Imanuel Zebua. “Akibat perbuatan terpidana ini, saksi korban Putu Lely Sri Mawarni mengalami kerugian Rp7,6 miliar,” sambungnnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Tjokorda Samirana, Futichah Qudratin alias Titien Feoh ketika diminta konfirmasinya, menjelaskan selama ini Raja Denpasar Tjokorda Samirana bukan tidak kooperatif, tapi sedang menjalani proses penyembuhan karena dalam tahap pengobatan.

“Tidak ada beliau sembunyi. Beliau ke Jakarta urusan berobat, karena ada penyempitan pembuluh darah. Bahkan, beliau tidak pernah ganti nomor hape. Tadi (kemarin,-red) saat diperiksa dokter Lapas, memang benar beliau itu menderita sakit pembuluh darah menuju otak,” jelas Futichah, sembari menambahkan bahwa saat hendak pulang dari Jakarta, Tjokorda Samirana dijemput petugas kejaksaan dibantu aparat kepolisian.

Disinggung soal DPO (Daftar Pencarian Orang), Futichah mengatakan bahwa selama ini Raja Denpasar itu tidak pernah bersembunyi. Selama masa pengobatan, yang bersangkutan bolak balik Denpasar-Jakarta. Bahkan saat pulang, sebelum dijemput kejaksaan, pihaknya ingin mempertanyakan kasus hukum yang membelitnya, dan masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali). “Beliau sangat menghormati proses hukum. Tidak ada niatan menghindar,” pungkas Futichah.

Sebagaimana diberitakan, terpidana Tjokorda Samirana tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Putu Lely Sri Mawarni dalam kasus tanah. Berawal pada tahun 2006, Lely bermaksud membeli tanah. Saksi korban kemudian bertemu dengan Tjokorda Samirana yang berniat menjual tanah seluas 10 hektar di Jalan Badak Agung, Renon Denpasar. Lely terminat dan disepakati harga tanah adalah Rp75 juta per are.

Dalam kesepakatan jual beli antara Lely dan Tjokorda Samirana, uang muka sebesar Rp15 miliar dibayar Lely dalam tiga tahap. Saat Lely akan melakukan uang muka tahap kedua sebesar Rp7,6 miliar, Lely minta kepada Tjokorda Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Saat itu, Tjokorda Samirana berjanji segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Ternyata, ketika akan melunasi uang muka di Notaris, Gusti Ngurah Oka, pihak penjual dalam hal ini, Tjokorda Samirana tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli tetapi hanya fotocopi.

Tragisnya, setelah itu, tepatnya bulan November 2006, muncul surat pemblokiran tanah dengan pemohon keluarga Puri Satria. Dimana dijelaskan, alasan pemblokiran adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah milik Puri Satria dan tidak dijual.

Walaupun Tjokorda Samirana bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya, tetapi Lely tidak juga mendapatkan haknya sehingga Januari 2009. Akibatnya, Tjokorda Samirana yang bergelar Raja Denpasar ini dilaporkan ke Polda Bali. Tjokorda Samirana dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

Majelis hakim, baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Denpasar) maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Denpasar) menyatakan Tjokorda Samirana terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Begitu juga MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan pada tingkat PT Denpasar, yang sekaligus memperbaiki putusan tingkat PN Denpasar.

Beberapa waktu lalu, terpidana Tjokorda Samirana ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditegaskan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, proses PK tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terpidana guna menjalani hukuman sesuai putusan kasasi.

wartawan
soegiarto
Category

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.