balitribune.co.id | Amlapura - Bea Cukai bersama tim gabungan dari Sat Pol PP Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepolisian dan TNI melaksanakan sidak penertiban produk tembakau atau rokok tanpa cukai dengan menyasar warung-warung dan kios di beberapa wilayah di Karangasem.
Dalam razia penertiban ini Bea Cukai dan Tim Gabungan bergerak di setiap kecamatan, diantaranya di Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Kubu. Di Kecamatan Abang, petugas Bea Cukai dan Tim Gabungan menyisir warung dan kios di pinggir jalan yang ditenggarai menjual produk tembakau atau rokok tanpa cukai.
Hasilnya belasan slop produk tembakau atau rokok tanpa cukai ditemukan dan disita oleh petugas. Selain menyita rokok tanpa cukai, petugas juga menyita rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan isi dalam kemasan rokok, dimana dalam pita cukai tertera 12 batang namun dalam kemasan berisi 20 batang rokok.
Kasat Pol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana kepada Bali Tribune, Rabu (22/11), menyampaikan, dalam kegiatan razia dan penertiban rokok dan produk tembakau tanpa cukai tersebut, pihaknya hanya memback-up petugas dari Bea Cukai. Diakuinya memang di Kabupaten Karangasem mulai marak beredar rokok tanpa cukai tembau. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan melanggar aturan karena produk rokok tanpa cukai tersebut tidak mebayar pajak atau cukai ke pemerintah.
“Sebelum sidak dan penertiban produk rokok tanpa cukai ini dilaksanakan, kami bersama pihak Bea Cukai telah melakukan sosialisasi. Termasuk mengundang Perbekel dan unsur lainnya, terkait maraknya peredaran produk rokok tanpa cukai,” ujar Artha Sedana.
Dalam penertiban tersebut, para pedagang mengaku tidak mengerti tentang apa itu rokok tanpa cukai. Pedagang juga mengaku jika rokok tanpa cukai tersebut dititipkan oleh suplayer di kios mereka untuk dijual.
Lanjut Artha Sedana mengatakan jika razia dan penertiban produk rokok tanpa cukai ini akan terus dilaksanakan selama beberapa hari kedepan, ini sekaligus untuk mengedukasi dan membina para pedagang kios dan warung agar tidak menjual produk rokok tanpa cukai tembakau.