Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Refleksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Bali Tribune / Wayan Windia - Guru Besar Fakultas Pertanian Unud dan Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar.

balitribune.co.id | Saya sedang menyelesaikan bacaan buku karya Peter Carey dan Suhardiyoto Haryadi, tatkala Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kena OTT KPK. Judul bukunya : Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia. Bukunya membahas tentang sosiologi korupsi. Tetapi saya juga tertegun, ketika saya tahu bahwa Nurdin Abdullah adalah seorang pejabat publik, yang banyak mendapat penghargaan dan pujian. Pertanyaannya : apakah dengan latar belakang kehidupan seperti itu, ia bisa korup juga?

Ketika pertanyaan itu muncul di kepala saya,  saya teringat pada pidato Prof. Emil Salim, lebih dari 30 tahun yang lalu. Ketika itu saya masih berstatus sebagai wartawan muda, untuk Harian Sinar Harapan (Jakarta). Tentu saja sambil melanjutkan kuliah di Fak. Pertanian Unud. Pak Emil mengatakan bahwa manusia-pejabat itu mirip seperti kucing. Ketika ditawari makanan, ia terkadang hanya ngeong-ngeong saja. Mirip seperti pepatah : “malu-malu kucing”. Tetapi setelah berkali-kali ditawari makanan, maka makanan itu dicaplok juga. Bahkan lama-lama, si kucing bisa mencuri makanan yang agak tertutup di meja makan.     

Saya percaya dengan pendapat publik. Bahwa kalau sistem politik kita masih seperti sekarang ini, yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, maka kasus korupsi akan terus merebak di kalangan elit politik. Karena biaya pilkada yang sangat mahal. Lalu para pejabat banyak yang terjebak dalam hutang politik. Dengan apa ia harus membayarnya? Semua itu sudah banyak di bahas dalam area publik. Tetapi rupanya elit kita tidak mau “mundur” kembali, dalam percaturan politik nasional. Meskipun harus bertentangan dengan Pancasila. Terlanjur sudah mengalami ke-enak-an politik.

Saya terangsang menulis naskah opini ini, setelah membaca tulisan kolega saya Guru Gede Sudibya, dengan topik yang analogis. Judulnya : Republik Sapi Perah. Isinya mengulas tentang kasus yang sama. Lalu dibicarakan tentang kasus-kasus korupsi sejak Zaman VOC, yang menyebabkan VOC yang semula merupakan organisasi dagang yang kuat, lalu hancur lebur. Sebabnya, karena VOC digerogoti kasus korupsi internal.

Saat itu, kasus korupsi yang meruntuhkan, tidak hanya terjadi di kalangan penjajah Belanda. Peter Carey juga mencatat bahwa pecahnya Perang Diponogoro (Perang Jawa), adalah disebabkan karena adanya kasus-kasus korupsi yang besar. Kasus korupsi yang sangat menyengsarakan rakyat. Kasus itu, berkait dengan penyewaan tanah kerajaan kepada Orang Eropa. Kasus ini-lah yang merangsang terjadinya Perang Diponogoro atau Perang Jawa (1825-1830). Dedengkot koruptornya adalah, Patih Yogya, yakni Danurejo IV (1813-1847). Di hadapan publik, Pangeran Diponogoro bahkan pernah menampar muka Sang Patih, dengan sepatu kaki kirinya.

Diponogoro dikenal sebagai Pangeran Yogya yang suka hidup sederhana. Dekat dengan rakyatnya. Ketat dalam hal keuangan. Oleh karenanya, Sang Pangeran tidak bisa menerima keadaan para patih kerajaan yang korup, dan menyengsarakan rakyatnya. Sang Pangeran juga tidak bisa menerima kalau orang asing bertindak semena-mena di atas rakyatnya yang sengsara.

Kita tahu akhirnya, bahwa dalam Perang Jawa, Sang Pangeran mendapatkan bantuan yang sangat antusias dari rakyatnya. Dalam perang melawan penjajah, kita tidak hanya berbicara tentang kalah atau menang. Tetapi kita harus juga berbicara dari sudut nilai-nilai, yang dipertaruhkan dalam perang itu.

Demikianlah, akhirnya disimpulkan bahwa korupsi bisa bermuara pada kehancuran bangsa dan negara. Hal yang senada pernah terjadi di Belanda, Inggris, dan Perancis pada Abad ke-18. Revolusi Perancis (1789-1799) terjadi karena kasus-kasus korupsi yang merebak di negaranya. Jatuhnya Orde Baru, juga karena merebaknya kasus korupsi, yang kemudian disemburkan dengan slogan KKN. Ternyata kasus-kasus korupsi, terus saja mengalir hingga 20 tahun Era Reformasi. Ketika KPK sedang paten dan galak, tiba-tiba saja KPK justru dilemahkan.

Akhirnya korupsi terus semakin merebak. Buktinya, dalam sekejap KPK (meskipun telah dilemahkan), telah mampu menangkap dua menteri, seorang gubernur, dan beberapa bupati di Indonesia. Meski demikian, KPK tetap saja masih dikritik, karena belum mampu mengungkap dengan cepat dan seksama, semua jaringan kasus korupsi bansos Kemensos. Kalau KPK bisa lebih galak (tidak lemah), maka mungkin lebih banyak lagi pejabat publik di negeri ini, bisa ditangkap KPK.

Carey mencatat bahwa Inggeris memerlukan waktu sekitar 150 tahun (Abad ke-17 hingga Abad ke-19) untuk menciptakan iklim sistem politik yang bisa memberantas korupsi. Yakni melalui The Great Reform Bill. Kalau bisa, Indonesia harus mampu menciptakan iklim politik yang mampu memberantas korupsi menjelang, 100 tahun peringatan Indonesia merdeka. Caranya, kita bisa belajar dari negara lainnya, yang telah berhasil atau gagal memberantas korupsi di negaranya.

Dalam buku Carey tercatat bahwa, pembrantasan korupsi bisa dimulai dengan sistem penggajian pegawai negeri yang ketat. Gajih harus sama dengan take home pay. Semua itu bisa berhasil, kalau sistem politik di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sistem politik akan bermuara pada sistem birokrasi, dan sistem ekonomi.  Sistem politik dan sistem ekonomi Indonesia sejatinya sudah dipikirkan dengan sangat matang oleh para pendiri bangsa ini.

Sistem-sistem itu disepakati dengan menaruh kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan agama. Buktinya adalah konsensus nasional tentang Pancasila dan UUD 1945. Menurut saya, kita tidak boleh silau dengan sistem yang ada di Barat atau di Timur, yang kini telah terbukti menuai sukses. Indonesia-pun akan menuai sukses yang sama, alau bangsa ini konsisten dengan budaya politik kita sendiri. Kalau dahulu bangsa ini pernah gagal, maka hal itu adalah sebuah pelajaran teknis. Setiap bangsa pernah mengalami kegagalan dalam sistem-nya. Untuk itu, Indonesia tidak boleh bergeser dan menyimpang dari sistem yang telah dibangun oleh pendiri bangsa ini.

wartawan
Wayan Windia
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.