Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

sengketa tanah
Bali Tribune / Ipung (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Dalam Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara: 3283 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 16 Oktober 2025 yang kembali dimenangkan oleh penggugat yang amarnya: Menolak Seluruh Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi: Pemohon Kasasi I: PT.BTID, Pemohon Kasasi II: Walikota Denpasar, Pemohon Kasasi III: Lurah Serangan, dan Pemohon Kasasi IV: Desa Adat Serangan. 

"Itu artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak atau dengan kata lain PT BTID kembali kalah di tingkat Kasasi. Sebab, putusan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar PT BTID selalu kalah. Semua permohonan kasasi para pihak ditolak, itu artinya kami dinyatakan menang lagi. 

"Kami akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil alih hak nya atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum," ungkap kuasa hukum penggugat selaku ahli waris, Siti Sapurah SH kepada wartawan di Denpasar, Senin, 15 Desember 2025. 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, andai pun para pihak yang dikalahkan melakukan upaya hukum kembali, yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi. Sebab hal ini tercantum di dalam undang-undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 di mana di dalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan: pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi. Dengan adanya aturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi tersebut, Ipung sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada undang-undang Mahkamah Agung RI yang merupakan lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami berharap aparat penegak hukum di sini bisa mengamankan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruhnya dimenangkan oleh Ipung. Kami sangat berharap, baik Polri atau TNI bersedia membantunya untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan tupoksinya untuk melakukan eksekusi bersama Pengadilan Negeri Denpasar," imbuhnya.

Ipung juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan bahwa keadilan itu masih ada di negeri ini asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uanglah yang bisa memenangkan perkara. Dalam hal ini ia ingin menegaskan sekali lagi bahwa hal itu tidak benar karena masih banyak hakim yang baik, bersih dan jujur yang tidak mau disuap atau memberikan putusan yang transaksional. Sehingga ia sangat berterimakasih kepada semua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. "Mereka adalah hakim - hakim yang baik yang tidak mau diintervensi dan kokoh untuk mempertahankan marwah Peradilan dan wibawa serta kehormatan hakim karena hakim merupakan wakil Tuhan di dunia yang setiap putusan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan kepada Manusia . 
"Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara saya selama dua tahun terakhir mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam, ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis Serangan ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah. Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai Tanjung Inyah terus ke Timur lalu ke Utara sampai tempat Melasti dan berhenti di penangkaran penyu yang panjangnya 2.115 km.

“Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” pungkas Ipung. 

wartawan
RAY
Category

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Petani Asal Akah Ditemukan Tewas di Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, seorang petani bernama I Ketut Tambun (62), warga Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, ditemukan meninggal dunia di sebuah jalan setapak di sebelah timur Kuburan Tinon, Desa Adat Manduang, Sabtu (22/8/2026). Korban ditemukan dalam posisi tengkurap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng AHASS Rajawali Motor, Astra Motor Bali Layani Puluhan Motor Honda Lewat Service Kunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan resmi AHASS Rajawali Motor kembali menghadirkan kemudahan layanan purna jual bagi konsumen sepeda motor Honda melalui program Bengkel Siaga dan Service Kunjung. Kegiatan yang digelar di Gedung Korem, Jalan Sudirman, Denpasar, pada Kamis (20/8/2026) lalu, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.