Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Lahan Pengungsi Eks Transmigran, Sekda Buleleng Sebut Tidak Memiliki Kewenangan

Bali Tribune / PROTES - Warga eks pengungsi Timtim menggelar doa bersama dan memasang berbagai spanduk dan baliho sebagai bentuk protes atas kekecewaan mereka menunggu janji pejabat yang tidak kunjung ditepati, Jumat (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat lama tidak kunjung mendapat jawaban pemerintah ratusan warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) Kembali menyuarakan haknya dengan menggelar doa bersama dan pembentangan spanduk dan baliho pada Jumat (25/8) lalu.Menanggapi aksi itu,Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam konteks penyelesaian tersebut.

“Pemda (Buleleng) tidak punya kewenangan,hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan status assetnya,” ucap Suyasa usai mengikuti acara Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset Dan Penataan Akses Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agarari Tahun 2023 di Kantor BPN Buleleng, Senin (28/8).

Sejauh ini, katanya,surat keputusan (SK) dari pemerintah untuk lahan pekarangan sudah selesai dan masyarakat mengajukan permohonan kembali untuk lahan Garapan. Dan itu katanya sudah ajukan permintaan untuk audiensi kepada kementerian terkait.

“Kita sifatnya menunggu karena bukan penentu. Sedangkan yang melakukan proses adalah Kementerian Agraria termasuk kementerian kehutanan jika Kawasan itu masuk kawasan hutan,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan mengatakan, saat ini domain persoalan lahan Eks Pengungsi Timtim berada di Kementerian Kehutanan. Pasalnya, lahan yang sedang dimohon oleh sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar.

“Kalau sudah dilepas oleh Kementerain Kehutanan selanjutnya barulah BPN menjadi tempat oleh meraka untuk mendapatkan kepastian hak.Kita menunggu segera mendapat kepastian dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu soal kuota redristribusi tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kuota untuk Buleleng tahun ini diberikan kepada warga di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Selain penataan aset, juga dilakukan penataan akses untuk lebih menyejahterakan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah.Tentunya berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam akses permodalan atau bantuan lainnya.

Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, Gede Suyasa mengatakan,pemberian kesempatan akses bagi penerima redistribusi tanah merupakan program lanjutan setelah aset tanahnya diberikan. “Supaya mereka setelah diberikan aset jadi lebih sejahtera tidak hanya berorientasi setelah punya aset lalu dijual. Jadi bisa mengelola dan melahirkan produk yang berguna bagi kehidupn berikutnya. Jadi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” kata Suyasa.

Dalam andil penyelenggaraan reforma agraria, Pemerintah Daerah diharapkan memberikan program pemberdayaan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Setelah sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Buleleng maka program pemberdayaan perangkat daerah harus langsung dijalankan. 

“Oleh sebab itu beberapa perangkat daerah kita tegaskan supaya mengarahkan program di 2024 kepada 53 KK yang mendapatkan aset bidang itu. Jadi masing-masing perangkat daerah bertugas sesuai dengan anggarannya. Akan diidentifikasi dulu Apakah ada yang masuk kemiskinan ekstrem, apakah ada yang perternak sapi, jadi bantuannya bantuan sapi, kalau rumahnya perlu bedah rumah ya tugas perkimta. Kalau ada kemampuan kerajinan ya Dinas Perindag,” terangnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menjelaskan dari total 53 penerima redistribusi tanah bertambah menjadi 58 penerima setelah diinventarisasi. Dengan total tanah kurang lebih 60 hektar. Ini karena beberapa aset tanah terdapat saluran sehingga bidangnya harus dipisahkan. “Itu usulan dari desa ternyata di lapangan berkembang. Setelah diukur saat pengumpulan data fisik, satu bidang tanah dipisahkan saluran. Kan tidak boleh dalam sertifikat itu didalamnya ada saluran atau jalan jadinya ada yang sampai 2 bidang atau lebih,” ujarnya.

 Kegiatan penantaan aset ini berasal dari tanah objek landreform yang diberikan oleh Negara kepada petani penggarap yang tidak memiliki tanah dengan bukti SK. Sempat diperkarakan oleh pemilik sebelumnya kini aset tersebut dikembalikan kepada penerima dengan kepastian hukum berupa sertifikat.”Selain di desa Tembok, ada tiga penerima redistribusi tanah di Desa Munduk kecamatan Sukasada, dan satu penerima di desa Musi kecamatan Gerokgak,”tandas Agus Apriawan.

wartawan
CHA
Category

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.