balitribune.co.id | Badung – Tim Verifikasi Kabupaten Badung kembali melakukan verifikasi lapangan yang kali ini menyasar jasa akomodasi hotel dan villa serta daya tarik wisata berupa Recreation Club di wilayah Kabupaten Badung pada Selasa, (28/7). Saat verifikasi di salah satu Recreation Club di Kabupaten Badung, Sekretaris Tim Verifikasi, Ngakan Putu Triariawan yang juga adalah Kepala Bidang Hubungan Industri Disparda Badung menyampaikan bahwa tujuan dari verifikasi lapangan ini adalah untuk mengecek kesiapan industri sebagai tindak lanjut permohonan dari industri untuk diverifikasi sesuai prosedur dan proses pelaksanaan verifikasi.
Verifikasi lapangan ini bukan merupakan izin untuk buka karena izin reaktivasi kegiatan perekonomian termasuk kepariwisataan adalah ranah Pemerintah Provinsi Bali secara bertahap. Setelah semua persyaratan yang ditetapkan dalam SOP (Standard Operating Procedure) yang dikeluarkan Bupati sesuai Surat Edaran Nomor 259/2020, maka Tim Verifikasi akan memberikan rekomendasi kesiapan kepada Disparda Badung yang selanjutnya akan merekomendasikan penerbitan Sertifikat Kesiapan yang ditandatangani Bupati.
Tim verifikasi dalam melakukan verifikasi akan mengecek kesesuaian dari data checklist yang sudah diisi secara mandiri dengan kenyataan di lapangan. Penilaian juga didasarkan atas tersedianya fasilitas tambahan yang dipersyaratkan oleh protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental friendly) sesuai yang ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 nasional maupun Kemenkes RI, keberadaan bukti dokumen SOP, pelaksanaan pelatihan yang dilakukan terhadap SOP tersebut, penerapan SOP pada pelayanan dan yang tidak kalah penting adalah konsistensi tata kelola oleh manajemen dalam memastikan penerapan protokol CHSE yang berkelanjutan.
Mengapa hal ini penting? Karena reaktiviasi kegiatan pariwisata pada era Covid-19 ini sangat tergantung dari kepercayaan (trust) tamu atas kesiapan dan penerapan protokol CHSE yang ketat sehingga wisatawan sendiri yang mengatakan bahwa destinasi itu aman. "Bukan kita yang mengatakan diri kita aman," katanya.
Dalam era Covid-19 ini, ada istilah “Trust is the New Currency”. Dari pandangan negara sumber wisatawan mancanegara, meraka akan memberikan warga negaranya bepergian mengunjungi suatu destinasi wisata apabila negara atau destinasi tersebut memiliki tingkat kesembuhan yang terus meningkat, tidak ada ada kasus baru dalam 2 minggu terakhir, serta R0 (reproduction) atau tingkat penyebaran dan penularan virus di bawah 1.
Apabila ini terjadi maka tingkat kepercayaan negara sumber wisatawan akan meningkat dan mulai mengizinkan warganya untuk bepergian ke negara atau destinasi tersebut.
Sementara itu tim verifikasi lainnya I Made Ramia Adnyana, mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas verifikasi bidang pariwisata, juga dilakukan sosialisasi melalui metode tatap muka langsung dalam tatatan protokol kesehatan seperti yang dilakukan dua kali dengan pengusaha bidang pariwisata di wilayah Desa Adat Legian yang dipelopori oleh LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Legian.
Hal ini menunjukkan bukti keseriusan pemerintah memandang pariwisata ini sebagai bisnis yang serius, dan oleh karena itu pelaksanaan verifikasi juga dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pelaksanaan verifikasi ini sebagai suatu bukti untuk menunjukkan kesiapan bidang usaha pariwisata menerapkan protokol kesehatan sesuai yang ditentukan oleh otoritas nasional maupun internasional baik dari aspek produk, pelayanan dan manajemen atau pengelolaan.
Semestinya bidang usaha pariwisata berlomba-lomba mengirimkan permohonan untuk dapat segera diverifikasi dan hal ini juga bisa dilakukan oleh Disparda Badung untuk menjemput bola dengan meminta tiap kecamatan mengirimi dan meneruskan surat Disparda Badung betapa pentingnya Verifikasi Kesiapan bagi Pemda dan pengusaha. Sehingga segera bisa dideklarasikan Badung siap menjalankan standar protokol CHSE.
Koordinator Tim Verifikasi Kesiapan Pariwisata Pemkab Badung, Nyoman Astama mengatakan bahwa secara umum bidang usaha pariwisata yang dicek sudah menunjukkan kesiapan. Ada catatan untuk menyerahkan salinan SOP yang perlu dilengkapi yang selama ini disampaikan secara lisan kepada karyawan, termasuk prosedur mitigasi perangkat alat pelindung diri (APD) dan ruangan khusus sebagai karantina sementara sebelum mobil ambulans tiba.
Tersedianyan dokumen kerja sama dengan pihak ketiga sehubungan penanganan tamu yang sakit termasuk terindikasi terpapar Covis-19. Serta memastikan sterilisasi area kejadian dan ruangan karantina, yang harus dilakukan dengan sistem ozonisasi setelah digunakan. Astama mengingatkan bahwa komitmen dan konsistensi manajemen untuk menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru menjadi sangat penting.
"Apabila melakukan pelanggaran bidang usaha siap menerima sanksi pencabutan Sertifikat Kesiapan dan bahkan sampai penutupan usaha sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan peraturan yang ada," jelasnya.