Wajib Rapid Test Antigen Mulai Berlaku, di Padang Bai Sopir Truk dan Angkutan Logistik Gratis | Bali Tribune
Diposting : 20 December 2020 19:22
Husaen SS. - Bali Tribune
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid test Antigen terhadap warga yang baru tiba di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Hari kedua sejak pemberlakuan wajib rapid test Antigen terhadap penumpang atau wisatawan domestik yang masuk ke Bali lewat jalur darat, melalui pintu Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, petugas makin memperketat penjagaan di pintu masuk Bali tersebut. Di Pelabuhan Padang Bai, Minggu (20/12/2020) petugas gabungan dari TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan dari PT ASDP, berjaga di Deramga I dan Dermaga II pelabuhan, untuk memeriksa penumpang yang baru turun dari kapal.

Tidak hanya pemeriksa surat keterangan rapid test Antigen terhadap penumpang pejalan kaki, petugas juga menghentikan setiap kendaraan yang masuk ke Bali di Padang Bai untuk diperiksa kelengkapan surat keterangan Rapid Test mereka. “Untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan yakni rapid tes Antigen untuk warga luar Bali yang masuk ke Bali, dilakukan oleh petugas gabungan, dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karangasem,” ujar Manager PT ASDP Padang Bai, Junaidi, kepada awak media.

Untuk pendatang atau wisatawan domestik yang tiba di Bali namun tidak membawa rapid test Antigen, maka petugas akan mengarahkan mereka untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri di post pemeriksaan rapid test Kimia Farma di sebelah loket tiket penumpang. Pun demikian dengan calon penumpang kapal yang akan menyebrang dari Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, harus membawa surat keterangan rapid test Antigen, jika tidak maka penumpamng bersangkutan diarahkan untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri dengan biaya, Rp. 250 ribu rupiah.

“Kalau untuk sopir truk barang dan angkutan logistik, biaya rapid test Antigennya digratiskan atau tidak dikenakan biaya. Dan untuk pemeriksaan rapid test gratis ini mereka akan dilayani oleh anggota dari Kodim 1623 Karangasem di tempat khusus yang telah disediakan,” ucapnya. Sementara itu dari pantauan media ini, hingga hari kedua pelaksanaan aturan wajib rapid test Antigen bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat di Pelabuhan Padang Bai, belum ditemukan adanya warga yang hasil rapid test nya positif Covid 19.

Namun demikian pihak ASDP bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan, telah menyediakan ambulance dan ruang karantina bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Karangasem, bagi penumpamng atau warga dari luar Bali yang hasil rapidnya positif Covid-19.