Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

LPD
Bali Tribune / PENGAWASAN - Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual. Hal tersebut mengemuka dalam acara Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

"Kami meminta para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Saat transaksi, wajib meminta identitas penjual," tegas Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya.

Suratnaya menambahkan, para pedagang harus jeli membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi pembelian, pedagang wajib meminta KTP atau bahkan memfoto wajah penjual tersebut.

Beberapa ciri transaksi emas hasil kejahatan yang perlu diwaspadai antara lain, menjual emas tanpa disertai kuitansi toko, menolak atau langsung kabur saat dimintai identitas diri (KTP), enggan bertransaksi di pinggir jalan dan cenderung mengarahkan pembeli ke tempat yang sempit atau tersembunyi, menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasaran.

"Jika menemui penjual dengan ciri-ciri seperti itu, segera foto orangnya, lalu hubungi kami atau laporkan ke kantor polisi terdekat," lanjut Suratnaya.

Pengalaman lapangan juga dibagikan oleh salah satu pedagang emas, Ibu Luh Sri. Ia mengaku kerap menemui penjual tanpa kuitansi dengan seribu alasan, mulai dari dompet tertinggal hingga kuitansi robek.

"Kalau mereka menolak menunjukkan KTP dan tidak mau mengisi formulir surat pernyataan yang sudah saya siapkan, langsung saya tolak. Namun, bagi penjual yang kooperatif menunjukkan KTP dan mau membuat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya mau beli," ungkapnya.

Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa pedagang yang nekat membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum pidana.

"Membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penandahan. Kami meminta para pedagang di lapangan lebih selektif agar jangan sampai wilayah kita menjadi sarang penadah," tegas IPTU Made Wawan.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 ini telah terjadi empat kasus pencurian emas besar di wilayah Bali. Kasus dengan kerugian terbesar tercatat di wilayah Jembrana, di mana total kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.

Senada dengan kepolisian, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, juga meminta warga beraliansi menjaga keamanan ekonomi ini. "Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai niat mencari untung malah terjerat kasus hukum sebagai penadah," tutupnya.

wartawan
RAY
Category

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melepas tim sepak bola PS Badung untuk berlaga dalam kompetisi Liga 4 Nasional di Tangerang. Acara pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung pada Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keterwakilan Perempuan di DPRD Badung Menurun, DP2KBP3A Dorong Kaum Wanita Aktif Berpolitik

balitibune.co.id I Mangupura - Keterwakilan perempuan di DPRD Badung mengalami penurunan pada periode legislatif terbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung yang mendorong kaum perempuan lebih aktif dan percaya diri terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.