balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun penah tersandung kasus hukum, kasus judi domino, dan dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan masa percobaan selama 10 bulan, sesuai Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim PN Klungkung pada 3 Pebruari 2016 oleh Mayasari Oktavia, SH sebagai Ketua dan Ida Ayu Masyuni, SH dan Ni Luh Made Kusuma Wardani, SH masing masing sebagai Hakim Anggota dan Panitea Pengganti Wayan Sarjana, SH.
Bacaleg Golkar Nyoman Alit Sudiana kini sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kls II Kaangasem Haryoto Amd IP, S,Sos prihal pidana besarat dari I Nyoman Alit Sudiana dari 16 Pebruari 206 sampai 16 Desember 2016. Menurut I Nyoman Alit Sudiana, dirinya kini sudah tidak tersangkut lagi kasus hukum apapun karena telah bebas murni setelah menjalani pidana bersarat tadi.
Ditemui, Senin (7/8/2023), pria kelahiran 25 Agustus 1987 di Banjar Pande, Kusamba, Kec Dawan, Klungkung ini menyatakan bahwa sesuai aturan KPU Klungkung dirinya harus menyampaikan kepada publik bahwa memang sebelumnya 7 tahun yang lalu penah tesandung kasus pidana Kartu Domingo divonis dengan hukuman namun kini sudah bebas murni. “Memang sebelumnya saya pernah tersandung kasus pidana Judi Kartu Dominggo namun kini sudah bebas murni tidak ada sangkut hukum apapun lagi,” ujarnya.
Menurut Alit, dirinya sempat divonis hukuman Pidana Penjara denggan hukuman 8 bulan dan pidana masa percobaan selama 10 bulan,kini dirinya sudah tidak ada kasus hukum apapun yang menderanya sehingga dirinya punya hak untuk menjadi Bacaleg Golkar Klungkung di Kecamatan Dawan. Panitera PN Klungkung Ni Nengah Suarningsih,SH,MH membenarkan salinan Poto kopi salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 7 Agustus 2023 tentang Putusan PN Klungkung No 4/Pid. B/2016/PN Srp 3 Pebuari 2016 telah bberkekuatan hukum tetap tgl 10 Pebruari 2016 dan telah dicocokkan dengan aslinya.
Namun demikian menurut penjelasan sarat yang disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung Gede Astreawan menyatakan walaupun sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Balai Pemasyaakatan Kelas II Karangasem, yang besangkutan I Nyoman Alit Sudiana untuk penguatan dirinya sebagai Bacaleg Golkar wajib melakukan klariikasi Penggumuman melalui media koran atau media On line. “Itu hanya pengumuman dari yang berrsangkutan melalui media massa bahwa dirinya penah sebagai narapidana tapi sekarang sudah bebas murni sesuai Surat Balai Pemasyarrakatan yang dimilikinya,” ujarnya memastikan.