balitribune.co.id | Semarapura - Ada hal yang menarik dari Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika saat melantik sebanyak 47 perbekel di Kabupaten Klungkung dikukuhkan untuk perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.Dimana disaat pengukuhan tersebut, Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika mewanti-wanti agar perbekel dan semua pihak untuk tidak sampai terjerat judi online.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel tersebut dilaksanakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (3/7). Selain perbekel, yang dikukuhkan juga yakni Badan Permusyawarahan Desa, dan Tim Penggerak PKK se-Klungkung.
Para perbekel di Klungkung tersebut diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Namun dalam sambutannya, Jendrika justru lebih menekankan pada kedisplinan dan etika perbekel dalam menjalankan jabatannya.
Termasuk mewanti-wanti agar perbekel dan masyarakatnya tidak terjerat judi online. "Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online," ungkap Pj Bupati Jendrika.
Terlebih sebelumnya ada oknum perangkat desa di Desa Tusan yang terkena kasus penyelewengan anggaran APBDes Tusan. Oknum perangkat desa yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi itu, sempat dikatakan oleh kepolisian, menggunakan uang desa itu untuk judi online. Walau akhirnya hal itu ditampik langsung oleh oknum perangkat desa yang perkaranya kini berproses di pengadilan tipikor.
"Saya prihatin ada perangkat desa di Klungkung yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan anggaran. Tentunya kami berharap ini jadi pelajaran bagi perangkat desa, perbekel, atau siapa saja untuk tidak terlibat dan ikut serta dalam judi online," tegas Jendrika.