114 Botol Arak Berhasil Disita Polsek Denbar | Bali Tribune
Diposting : 16 April 2018 23:39
redaksi - Bali Tribune
Polsek Denbar saat tunjukkan ratusan botol arak hasil operasi.
BALI TRIBUNE - Anggota Polsek Denpasar Barat melakukan razia miras di wilayah hukumnya, Kamis (12/4) pukul 23.30 Wita. Hasilnya, dua orang pedagang miras jenis arak bernama I Made Budiarta (47) dan Junaidi (38) diamankan beserta barang bukti 114 botol berisi arak.
 
"Razia ini untuk mengantisipasi kejadian miras oplosan seperti yang terjadi di daerah lain. Kami tidak mau di Denpasar juga kejadiannya seperti itu," Kanit Reskrim Polsek Denbar IPTU Aan Saputra R.A.,  SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol I Gede Sumena, SH.
 
Dikatakan Aan Saputra, razia ini terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok - obok untuk mencari miras oplosan atau tanpa izin. "Bukan hanya arak saja yang kita tindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan kita razia," ujarnya.
 
Dari tempat Budiarta, polisi mengamankan 24 botol berisi arak. Sementara dari warung Juanaidi polisi menyita tiga dus yang berisi 90 botol berisi arak. Untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.  
"Mereka dikenai tipiring. Meski demikian, kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang meninggal dunia sudah puluhan orang. Kalau ada yang menjual miras oplosan atau tidak ada izin akan kita sikat," tegasnya.