Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaya Negara Resmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas serta Meresmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Peresmian dilaksanakan melalui penandatanganan prasasti pada Rahina Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Tabanan Perlu Tahu, Ini Jadwal dan Titik Pengangkutan Sampah Terbaru

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan melakukan pembaharuan jadwal pengangkutan sampah dan titik lokasi atau droping point. Kepala DLH Kabupaten Tabanan I Made Surya Dharma mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Nuansa seni dan budaya begitu terasa di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9), saat masyarakat Desa Padangan bersama sejumlah Desa di Kecamatan Pupuan menampilkan kekayaan budaya lokal melalui Pagelaran Budaya Desa Padangan “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026. Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Kalcer Saat Riding, Astra Motor Bali ajak Komunitas Ramaikan OOTR Kalcer Ride Creation

balitribune.co.id | Denpasar - Berkendara dengan sepeda motor kini tidak hanya soal perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup dan ekspresi diri. Semangat tersebut hadir dalam kegiatan OOTR (Outfit Off The Ride) Kalcer Ride Creation, yang digelar Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Sisters On Wheels Bali (SOW) dan komunitas HASCI Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modal Jadi Tantangan Bisnis Dekorasi Pernikahan, Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bisnis dekorasi pernikahan memiliki karakter berbeda dengan usaha perdagangan biasa. Pelaku usaha harus menyiapkan properti, tenaga kerja dan bahan sebelum pekerjaan digelar, sementara modal yang dikeluarkan baru kembali setelah dekorasi digunakan dalam sejumlah pesanan.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.