Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu

Bali Tribune/ NYAMBI – Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti sabu milik seorang sopir taksi yang nyambi jualan barang laknat tersebut dengan dalih ekonomi.
balitribune.co.id | Denpasar - Faktor ekonomi menjadi alasan Willy Jenawi (31) terjun ke bisnis narkoba. Ia ditangkap atas kepemilikan 1,3 kilogram sabu lantaran mendapatkan upah Rp10 juta dari seseorang yang biasa disapa Pak Aji.
 
Willy yang sejak tahun 2016 tinggal di Bali nyambi menjadi kurir sabu karena penghasilannya sebagai sopir taksi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu dikirim dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya tersangka diperintah oleh Pak Aji untuk mengambil serbuk kristal bening itu dengan sistem tempel di seputaran Renon, Denpasar.
 
"Tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu. Pertama, beratnya 300 gram dan sudah habis diedarkan. Kedua, 1,3 kilogram yang dikemas dalam 14 paket," ungkap Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
 
Tersangka yang sudah dua bulan menjadi kurir lintas provinsi ini digerebek di kosnya di seputaran Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Petugas menemukan 1,3 kilogram sabu di laci almari serta sebuah alat hisap sabu alias bong. "Dia ini juga pemakai sabu. Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan 10.000 masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Ruddi.
 
Mengenai keberadaan Pak Aji, Ruddi mengatakan masih dilacak oleh anggotanya. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Pak Aji. Komunikasi terkait bisnis narkoba dilakukan via WhatsApp. Masih ditelusuri keberadaannya," kata mantan Kapolres Badung ini.
 
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.