Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alit Wiraputra, Divonis Lalu Dipeluk Istri

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvovis mantan Ketua Kadin Bali 24 bulan penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar dengan terdakwa mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52), memasuki titik akhir di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam sidang pembacaan putusan mejelis hakim itu, politisi partai Gerindra ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah telah melakukan rakaian penipuan yang mengakibatkan investor asal Jakarta bernama Sustrisno Lukito Disastro mengalami kerugian Rp16,1 miliar. 
 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I  Gede Raka Arimbawa, penasehat hukum terdakwa dan sejumlah orang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/8). 
 
Selama mendengar uraian putusan yang dibacakan Hakim Adnyana Dewi, Alit tampak membungkuk, menekan dagunya pada dada sembari mengatup kedua tangan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dakwan primair penuntut umum," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Hakim dalam amar putusannya. 
 
Mendengar putusan ini, Alit pun tampak kecewa. Ia beberapa kali mengelengkan kepalanya. Semenetara atas putusan ini, Alit melalui penasehat hukumnya Wayan Santosa belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut. "Yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," kata Santosa.
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Raka yang sebelumnya menuntut Alit dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. "Pikir-pikir juga yang mulia," timpal Jaksa Raka. 
 
Seusai persidangan, Alit langsung disambut pelukan oleh sang istri, Ratna Sari Dewi (40), yang selalu setia menemani Alit selama proses persidangan selama kurang lebih 1 bulan.  Atas putusan ini, meski mengaku iklas namun Alit tetap teguh dengan kenyakinannya bahwa kasus ini adalah kasus rekayasa untuk menjatuhkan dirinya. 
 
"Rekayasanya cukup besar sehingga fakta di persidangan tidak sama sekali diungkit tapi yang disampaikan itu semua tentang laporan penyidikan, BAP penyidikan sehingga ini yang sulit kita cari," katanya. 
 
Alit juga masih mempertanyakan beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubenur Bali, I Made Mangku Pastika, yang diklaim Alit sebagai ayah angkat.
 
"Bagaimana bisa mengungkap perkara yang besar jika orang-orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi. Misalnya, Pak Mangku Pastika sebagai Gubenur, Pak Cok Pemayun, dan Pak Adanyana yang mengambil dokumen tersebut. Itu tiga tokoh yang harus, yah kalau bisa teman-teman bantu sayalah, kenapa tidak dihadirkan (sebagai saksi)," kata Alit penuh emosi. 
 
Ratna yang berada disamping suaminya dengan mata berkaca-kaca hanya bisa mengadu kepada Tuhan terkait kasus yang membelit suami tercintanya. "Pada hakekatnya yah masyarakat Bali tahu posisi dan keadaan suami saya. Bolehlah manusia itu menutup mata dengan suatu kebenaran yah tapi Tuhan yang menjadikan langit dan bumi yang menjadikan kita semua ini tidak menutup mata hatinya atas kebenaran," katanya dengan lirih. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.