Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Analisa Dampak Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Dokter Penasehat

Bali Tribune/ KOORDINASI - Saat koordinasi peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja membentuk koordinasi dengan tujuan membangun persepsi dan kerjasama dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. "Jadi dokter penasehat ini sejauh mana mereka akan memberikan penetapan dampak dari seseorang mengalami kecelakaan terhadap tingkat kecacatannya," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M Yamin Pahlevi saat kegiatan peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja di Denpasar, Jumat (5/4).
 
Sedangkan peran dari pegawai pengawas kata dia adalah akan mengawal apakah seseorang yang mengalami kecelakaan kerja memang benar dalam hubungan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sehingga pada akhirnya kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke depannya dapat diwujudkan dengan lebih baik. 
 
"Secara definisi yang namanya kecelakaan kerja adalah risiko yang dialami oleh peserta dalam hubungan kerja mulai berangkat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah. Ini yang namanya hubungan kerja. Kemudian penyakit dalam hubungan kerja adalah penyakit yang oleh seseorang akibat dampak lingkungan kerjanya. Misalnya di lingkungan kerjanya penuh dengan zat-zat kimia. Sehingga berdampak pada pekerjanya terpapar zat kimia bisa menyebabkan gangguan paru-paru akut dan lainnya," beber Pahlevi. 
 
Dikatakannya, penyakit akibat hubungan kerja diberikan tenggang waktu maksimal 3 tahun setelah berhenti bekerja kalau terbukti secara medis terpapar oleh akibat lingkungan kerjanya dan yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan. "Kita juga sekarang mengcover Pekerja Migran Indonesia (PMI) kalau di Bali pekerja kapal pesiar. Kalau di Lombok, mereka banyak bekerja perkebunan di Malaysia dan pembantu rumahtangga," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Pahlevi menyampaikan, untuk di Kanwil Banuspa, penyakit akibat hubungan kerja ini kasusnya memang sedikit karena jarang perusahaan yang mau mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberi kerja  khawatir jika lingkungan kerjanya dianggap kurang bagus. Kasus penyakit akibat kerja ini biasanya dialami oleh pekerja di perusahaan industri (pabrik).
 
"Sehingga ada kecenderungan dari perusahaan belum melaporkan. Apalagi memang di daerah Banuspa jarang sih ada industri. Di Banuspa perusahaan yang tidak banyak memproduksi barang. Tidak ada pabriklah. Biasanya yang rentan itu kan mereka yang bekerja di pabrik seperti pabrik cat, asbes dan lainnya. Di Banuspa hampir tidak ada pabrik-pabrik seperti itu," terangnya. 
 
Namun diakuinya untuk kasus kecelakaan kerja di Banuspa setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi berkisar 10 sampai 15 persen seperti kecelakaan di jalan raya dan di tempat kerja. 
 
Walaupun mengalami kecelakaan, begitu masuk rumah sakit yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung sepenuhnya sampai sembuh. 
 
Sementara itu Koordinator Dokter Penasehat, Prof Putu Gede Adiatmika menjelaskan bahwa dokter penasehat adalah ASN yang dikukuhkan oleh Kemenaker untuk menjadi dokter penasehat. Peran utama dokter penasehat memberikan pertimbangan medis dalam rangka menetapkan kecacatan fungsional maupun cacat anatomis. 
 
"Tapi, dalam proses antara pengawas tenaga kerja dan BPJS terjadi persamaan persepsi, dia (dokter penasehat) langsung bekerja di situ. Tapi jika ada perbedaan persepsi, di sini peran dokter pengawas menjadi penengah antara pengawas dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa mendapatkan kesepakatan untuk menetapkan kecacatan fungsional," paparnya. 
 
Menurut Adiatmika, jika pasien mengalami kecelakaan dan sudah melewati pengobatan atau telah sembuh namun ada cacat, berapa persen tingkat cacatnya itu akan ditetapkan oleh dokter penasehat. Sebab kata dia dari persentase kecacatan tersebut yang menentukan pembayaran klaimnya. "Kita semua mitra kerja antara pengawas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter penasehat. Komunikasi kita sama-sama ketiga pemangku kepentingan ini. Tapi dalam hal penetapan kecelakaan, kita akan selalu diminta BPJS untuk turut hadir ke lapangan untuk melihat pasien secara langsung. Di situ kita lihat, baru menetapkan kasus-kasus mana yang cacat dan tidak," papar Adiatmika.
 
Secara umum disampaikannya, kasus kecelakaan kerja berupa kecelakaan di jalan raya dan aktivitas selama di kantor/tempat kerja di wilayah Banuspa dalam sebulan rata-rata terdapat 1 sampai 2 kasus yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan medis kepada dokter penasehat. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.