Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Analisa Dampak Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Dokter Penasehat

Bali Tribune/ KOORDINASI - Saat koordinasi peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja membentuk koordinasi dengan tujuan membangun persepsi dan kerjasama dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. "Jadi dokter penasehat ini sejauh mana mereka akan memberikan penetapan dampak dari seseorang mengalami kecelakaan terhadap tingkat kecacatannya," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M Yamin Pahlevi saat kegiatan peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja di Denpasar, Jumat (5/4).
 
Sedangkan peran dari pegawai pengawas kata dia adalah akan mengawal apakah seseorang yang mengalami kecelakaan kerja memang benar dalam hubungan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sehingga pada akhirnya kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke depannya dapat diwujudkan dengan lebih baik. 
 
"Secara definisi yang namanya kecelakaan kerja adalah risiko yang dialami oleh peserta dalam hubungan kerja mulai berangkat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah. Ini yang namanya hubungan kerja. Kemudian penyakit dalam hubungan kerja adalah penyakit yang oleh seseorang akibat dampak lingkungan kerjanya. Misalnya di lingkungan kerjanya penuh dengan zat-zat kimia. Sehingga berdampak pada pekerjanya terpapar zat kimia bisa menyebabkan gangguan paru-paru akut dan lainnya," beber Pahlevi. 
 
Dikatakannya, penyakit akibat hubungan kerja diberikan tenggang waktu maksimal 3 tahun setelah berhenti bekerja kalau terbukti secara medis terpapar oleh akibat lingkungan kerjanya dan yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan. "Kita juga sekarang mengcover Pekerja Migran Indonesia (PMI) kalau di Bali pekerja kapal pesiar. Kalau di Lombok, mereka banyak bekerja perkebunan di Malaysia dan pembantu rumahtangga," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Pahlevi menyampaikan, untuk di Kanwil Banuspa, penyakit akibat hubungan kerja ini kasusnya memang sedikit karena jarang perusahaan yang mau mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberi kerja  khawatir jika lingkungan kerjanya dianggap kurang bagus. Kasus penyakit akibat kerja ini biasanya dialami oleh pekerja di perusahaan industri (pabrik).
 
"Sehingga ada kecenderungan dari perusahaan belum melaporkan. Apalagi memang di daerah Banuspa jarang sih ada industri. Di Banuspa perusahaan yang tidak banyak memproduksi barang. Tidak ada pabriklah. Biasanya yang rentan itu kan mereka yang bekerja di pabrik seperti pabrik cat, asbes dan lainnya. Di Banuspa hampir tidak ada pabrik-pabrik seperti itu," terangnya. 
 
Namun diakuinya untuk kasus kecelakaan kerja di Banuspa setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi berkisar 10 sampai 15 persen seperti kecelakaan di jalan raya dan di tempat kerja. 
 
Walaupun mengalami kecelakaan, begitu masuk rumah sakit yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung sepenuhnya sampai sembuh. 
 
Sementara itu Koordinator Dokter Penasehat, Prof Putu Gede Adiatmika menjelaskan bahwa dokter penasehat adalah ASN yang dikukuhkan oleh Kemenaker untuk menjadi dokter penasehat. Peran utama dokter penasehat memberikan pertimbangan medis dalam rangka menetapkan kecacatan fungsional maupun cacat anatomis. 
 
"Tapi, dalam proses antara pengawas tenaga kerja dan BPJS terjadi persamaan persepsi, dia (dokter penasehat) langsung bekerja di situ. Tapi jika ada perbedaan persepsi, di sini peran dokter pengawas menjadi penengah antara pengawas dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa mendapatkan kesepakatan untuk menetapkan kecacatan fungsional," paparnya. 
 
Menurut Adiatmika, jika pasien mengalami kecelakaan dan sudah melewati pengobatan atau telah sembuh namun ada cacat, berapa persen tingkat cacatnya itu akan ditetapkan oleh dokter penasehat. Sebab kata dia dari persentase kecacatan tersebut yang menentukan pembayaran klaimnya. "Kita semua mitra kerja antara pengawas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter penasehat. Komunikasi kita sama-sama ketiga pemangku kepentingan ini. Tapi dalam hal penetapan kecelakaan, kita akan selalu diminta BPJS untuk turut hadir ke lapangan untuk melihat pasien secara langsung. Di situ kita lihat, baru menetapkan kasus-kasus mana yang cacat dan tidak," papar Adiatmika.
 
Secara umum disampaikannya, kasus kecelakaan kerja berupa kecelakaan di jalan raya dan aktivitas selama di kantor/tempat kerja di wilayah Banuspa dalam sebulan rata-rata terdapat 1 sampai 2 kasus yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan medis kepada dokter penasehat. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Bersama Wabup Hadiri Pujawali di Pura Desa, Desa Adat Tiyingan, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri upacara Pujawali Ida Betara Katuran Penganyar/Ngutang Ambu di Pura Desa Desa Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (11/10). Turut hadir Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra serta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, tokoh serta masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.