Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Analisa Dampak Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Dokter Penasehat

Bali Tribune/ KOORDINASI - Saat koordinasi peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja membentuk koordinasi dengan tujuan membangun persepsi dan kerjasama dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. "Jadi dokter penasehat ini sejauh mana mereka akan memberikan penetapan dampak dari seseorang mengalami kecelakaan terhadap tingkat kecacatannya," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, M Yamin Pahlevi saat kegiatan peran dokter penasehat dan pegawai pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja di Denpasar, Jumat (5/4).
 
Sedangkan peran dari pegawai pengawas kata dia adalah akan mengawal apakah seseorang yang mengalami kecelakaan kerja memang benar dalam hubungan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sehingga pada akhirnya kebijakan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke depannya dapat diwujudkan dengan lebih baik. 
 
"Secara definisi yang namanya kecelakaan kerja adalah risiko yang dialami oleh peserta dalam hubungan kerja mulai berangkat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah. Ini yang namanya hubungan kerja. Kemudian penyakit dalam hubungan kerja adalah penyakit yang oleh seseorang akibat dampak lingkungan kerjanya. Misalnya di lingkungan kerjanya penuh dengan zat-zat kimia. Sehingga berdampak pada pekerjanya terpapar zat kimia bisa menyebabkan gangguan paru-paru akut dan lainnya," beber Pahlevi. 
 
Dikatakannya, penyakit akibat hubungan kerja diberikan tenggang waktu maksimal 3 tahun setelah berhenti bekerja kalau terbukti secara medis terpapar oleh akibat lingkungan kerjanya dan yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan. "Kita juga sekarang mengcover Pekerja Migran Indonesia (PMI) kalau di Bali pekerja kapal pesiar. Kalau di Lombok, mereka banyak bekerja perkebunan di Malaysia dan pembantu rumahtangga," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Pahlevi menyampaikan, untuk di Kanwil Banuspa, penyakit akibat hubungan kerja ini kasusnya memang sedikit karena jarang perusahaan yang mau mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemberi kerja  khawatir jika lingkungan kerjanya dianggap kurang bagus. Kasus penyakit akibat kerja ini biasanya dialami oleh pekerja di perusahaan industri (pabrik).
 
"Sehingga ada kecenderungan dari perusahaan belum melaporkan. Apalagi memang di daerah Banuspa jarang sih ada industri. Di Banuspa perusahaan yang tidak banyak memproduksi barang. Tidak ada pabriklah. Biasanya yang rentan itu kan mereka yang bekerja di pabrik seperti pabrik cat, asbes dan lainnya. Di Banuspa hampir tidak ada pabrik-pabrik seperti itu," terangnya. 
 
Namun diakuinya untuk kasus kecelakaan kerja di Banuspa setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi berkisar 10 sampai 15 persen seperti kecelakaan di jalan raya dan di tempat kerja. 
 
Walaupun mengalami kecelakaan, begitu masuk rumah sakit yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya karena ditanggung sepenuhnya sampai sembuh. 
 
Sementara itu Koordinator Dokter Penasehat, Prof Putu Gede Adiatmika menjelaskan bahwa dokter penasehat adalah ASN yang dikukuhkan oleh Kemenaker untuk menjadi dokter penasehat. Peran utama dokter penasehat memberikan pertimbangan medis dalam rangka menetapkan kecacatan fungsional maupun cacat anatomis. 
 
"Tapi, dalam proses antara pengawas tenaga kerja dan BPJS terjadi persamaan persepsi, dia (dokter penasehat) langsung bekerja di situ. Tapi jika ada perbedaan persepsi, di sini peran dokter pengawas menjadi penengah antara pengawas dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa mendapatkan kesepakatan untuk menetapkan kecacatan fungsional," paparnya. 
 
Menurut Adiatmika, jika pasien mengalami kecelakaan dan sudah melewati pengobatan atau telah sembuh namun ada cacat, berapa persen tingkat cacatnya itu akan ditetapkan oleh dokter penasehat. Sebab kata dia dari persentase kecacatan tersebut yang menentukan pembayaran klaimnya. "Kita semua mitra kerja antara pengawas tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter penasehat. Komunikasi kita sama-sama ketiga pemangku kepentingan ini. Tapi dalam hal penetapan kecelakaan, kita akan selalu diminta BPJS untuk turut hadir ke lapangan untuk melihat pasien secara langsung. Di situ kita lihat, baru menetapkan kasus-kasus mana yang cacat dan tidak," papar Adiatmika.
 
Secara umum disampaikannya, kasus kecelakaan kerja berupa kecelakaan di jalan raya dan aktivitas selama di kantor/tempat kerja di wilayah Banuspa dalam sebulan rata-rata terdapat 1 sampai 2 kasus yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan medis kepada dokter penasehat. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.