Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antar Pacar Lamar Kerjaan, Langsung Kabur Bawa Motor

Pelaku curanmor Muhtadin Noor Fajar.

BALI TRIBUNE - Baru beberapa hari lalu Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan seorang remaja gadaikan motor pacarnya karena keranjingan game online.  Kali ini giliran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara membekuk seorang remaja Muhtadin Noor Fajar (18) lantaran gadaikan sepeda motor milik pacarnya Ni Luh Ayu Okta Setia Murtini (22).  Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk melamar pekerjaan namun dibawa kabur. Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim mengungkapkan, remaja pengangguran tersebut ditangkap saat akan menggadaikan motor curian tersebut kepada kernet bus bernama Suhroman yang tinggal di Jalan Bedahulu IX Denpasar, Kamis (11/10).  “Tersangka berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat DK 7085 VU telah diamankan di Mapolsek Kuta Utara,” ungkapnya kemarin. Tertangkapnya remaja kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berawal dari laporan korban.  Awalnya, wanita asal Busung Biu, Kabupaten Buleleng itu menyuruh tersangka mengantarnya ke vila Bali Manajemen dengan maksud melamar pekerjaan, Rabu (10/10) pukul 10.00 Wita. Setibanya di depan vila, korban masuk mengantar surat lamaran.  Sementara tersangka menunggu di depan jalan. Beberapa menit kemudian, tersangka membawa motor korban menuju Jalan Bedahulu, Denpasar untuk digadaikan. “Alasan tersangka mencuri lalu menggadaikan motor korban, lantaran tersangka tidak memiliki uang karena lama menganggur. Motif awalnya karena keterpaksaan. Tapi masih kami dalami keterangannya,” terangnya. Selain tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, penadah motor tersebut, yakni Suhrohman, turut diamankan guna dimintai keterangan.     

wartawan
Redaksi
Category

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.