Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Perpanjang Tugas Kelian Banjar Dinas Sampai Usia 60 Tahun

bupati badung
Bupati Giri Prasta

Mangupura, Bali Tribune

Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung makin sumeringah, itu setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran, yang intinya Perbekel dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan kembali perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Keluarnya, Surat edaran Nomor: 141/503/BPMD tertanggal 15 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Perbekel se-Badung, untuk mengisi kekosongan regulasi. Mengingat saat ini Pemkab Badung segera menyusun Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan aturan sebelumnya disebutkan batas usia Kelian Banjar Dinas maksimal 42 tahun dan minimal 20 tahun.  Hal ini lah yang sempat menimbulkan polemik, mengingat aturan sebelumnya menyatakan batas maksimal pengabdian Kelian Banjar Dinas 60 tahun.

Bupati Giri Prasta menjelas keluarnya surat edaran ini adalah langkah untuk mengisi kekosongan regulasi di Kabupaten Badung. Mengingat Kabupaten Badung belum memiliki Peraturan Daerah  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Saat ini kita sedang dalam tahapan proses penyusunan Perda  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015," jelas bupati.

Keluarnya Surat Edaran ini kata di setelah melalui kajian-kajian dan pertimbangan hukum, serta hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal  Bina Pemerintahan Desa  pada Kementerian Dalam Negeri.  Yang kemudian mengeluarkan surat  Nomor 140/4009/BPD, tanggal 9 Juni 2016 perihal Perangkat Desa. 

Dengan keluarnya surat edaran ini, Bupati Giri Prasta menjelaskan, pada masa transisi sampai ditetapkan Perda  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perbekel dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat, dapat memberikan surat keputusan baru bagi perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya, berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun, untuk dikukuhkan kembali menjadi perangkat desa dan melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 tahun.

Terakhir Bupati mengingatkan kepada perangkat desa, baik itu Perbekel, Kelian Dinas maupun jajaran perangkat desa lainnya, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Sebagai ujung tombak pemerintah terbawah, aparat desa memiliki peranan yang sangat penting. Jadilah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya minta dilayani oleh rakyat," tegas bupati.

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Pasir Terjun ke Dasar Sungai

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga tidak kuat menanjak sebuah truk bermuatan material pasir bernomor polisi AD 9891 DE hilang kendali sebelum akhirnya terjun bebas ke dasar sungai di jembatan Desa Tohpati, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Rabu petang (17/7).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Bali Disarankan Tak Bergantung Pasar Wisatawan Eropa dan Timur Tengah

balitribune.co.id | Denpasar - Selain menghadapi tantangan permasalahan dari dalam seperti penumpukan sampah dan kemacetan lalu-lintas, pariwisata Bali dihadapkan pada permasalahan dari luar. Seperti halnya konflik yang terjadi di beberapa negara dapat mengakibatkan penurunan wisatawan mancanegara ke pulau ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panorama Alam di Sekitar Pura Segara Jati Ulun Danu Batur Menarik Kunjungan Wisatawan Asing

balitribune.co.id | Kintamani - Keindahan alam di area Pura Segara Jati Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menarik perhatian wisatawan asing. Pura Segara Jati Ulun Danu Batur berada di Danau Batur sehingga para wisatawan yang berkunjung dapat menikmati panorama alam setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.