Bawa 18 Paket Shabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi | Bali Tribune
Diposting : 13 January 2020 00:56
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ Pelaku WA yang ditangkap polisi.
balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Ditresnarkoba Polda Bali mengendus pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial WA (34), dicegat petugas di depan bengkel Sakura Motor di saat melintas di Jalan Hayam Wuruk No 19 Denpasar, Selasa (7/1) lalu. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 18 paket sabu.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika, S.H. mengatakan, pelaku yang kost di Jalan Gunung Andakasa No. 33 Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, digeledah oleh anggota Unit 4 Subdit III. 
 
"Tim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki. Saat digeledah dihadapan saksi-saksi umum, ditemukan 18 paket plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu pada tas pinggang warna hitam yang dibawa pelaku," jelasnya.
 
Di dalam tas pinggang itu juga ditemukan satu buah handphone dan kartu ATM BRI. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan diedarkan dengan cara menempel pada tempat-tempat tertentu," tuturnya.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa sebuah tas pinggang berisi 18 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Berat keseluruhan 18 paket itu 10.77 gram brutto atau  5.55 gram netto.