Bawa Ineks 15 Butir dan Sabu 38,5 gram, Antara Diganjar 12 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 30 January 2018 22:14
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Sidang
terdakwa Antara dikawal JPU Bela saat keluar dari ruang Sidang di PN Denpasar
BALI TRIBUNE - I Nengah Pasek Antara hanya bisa merunduk setelah hakim mengetok palu dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu ditujukan kepada pria berusia 37 tahun asal Karengasem ini karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabhu dengan berat 38.50 gram dan Ineks 15 butir.
 
Putusan hakim ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (29/1). Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menilai bahwa terdakwa Antara terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Shabu seberat 38,53 gram dan Inek (ekstasi) seberat 15,04 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal yang meringakan, terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata hakim saat membacakan pertimbangannya.
 
Hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa Antara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan pidana Denda sebesar 1 Milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
Ketika diminta Majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antara yang telah berunding dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Bela akan mempertimbangkannya kembali. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Bela singkat.
 
Terdakwa Antara ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 21 Agustus 2017 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Kingkong, III No.1 Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip shabu dengan total berat keseluruhan 38,53 gram dan 7 plastik berisi inek (ekstasi) masing-masing berisi 5 dan 10 butir inek seberat 15,04 gram.
 
Kepada petugas, pria yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini mengaku bahwa barang terlarang tersebut milik seseorang beranama Man Apel. Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menempel shabu dan inek tersebut sesuai perintah Man Apel dengan upah Rp50.000 setiap kali menempel.