Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Korupsi Pepadu Diserahkan Lagi

Bali Tribune/ Ivan Praditya Putra
balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat dikembalikan (P19), Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana kembali menyerahkan berkas kasus dugaan Korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka Ketut Wisada ke Kejari Jembrana. Kini Kejari Jembrana akan kembali meneliti berkas perkara tersebut.
 
Sebelumnya tersangka lainnya, Rawi K. Adnyani yang berperan sebagai rekanan pengadaan sapi, telah diputus bebas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018. 
 
Rawi yang dinyatakan tidak melawan hukum bebas dari segala tuntutan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini, Ketut Wisada yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana dalam tender pengadaan sapi bantuan kepada sejumlah kelompok.
 
Sedangkan, Ketut Wisada dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender pengadaan sapi. Kendati Rawi K. Adnyani telah dinyatakan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, namun berbeda dengan status tersangka terhadap Ketut Wisada. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana yang pensiun 1 Januari lalu hingga kini belum menerima haknya lantaran status tersangka tersebut.
 
Berkas kasus Ketut Wisada pun sebelumnya juga sempat dikembalikan ke Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga harus dilengkapi kembali. 
 
Berdasarkan informasi, berkas kasus tersebut kini sudah diserahkan kembali oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana ke Kejari Jembrana. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Rabu (18/9) membenarkan berkas kasus tersebut beberapa waktu lalu memang sempat dikembalikan. Jaksa memberikan sejumlah petujuk untuk dilengkapi.
 
Salah satunya yang menurutnya telah dilengkapi dalam berkas tersebut adalah keterangan saksi ahli terkait adanya unsur korupsi. Pihaknya pun menyatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut telah diserahkan kembali ke Kejari Jembrana. 
 
Kini pihaknya menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada jaksa Kejari Jembrana untuk mengkaji dan meneliti kembali berkas kasus itu. Nantinya apabila masih dinilai kurang (P19) maka pihaknya akan melengkapinya lagi. Berkas setebal hampir satu meter itu sudah diterima kembali pihak Kejari Jembrana Selasa (17/9) lalu.
 
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra menyatakan berkas dengan tersangka Ketut Wisada yang diterima ini merupakan perbaikan dari berkas sebelumnya yang dikembalikan jaksa. Jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
 
Setelah berkas yang telah dilengkapi terkait kasus dugaan Korupsi Pepadu tersebut masuk kepihaknya kembali, Jaksa memiliki waktu selama dua minggu setelah berkas diterima untuk meneliti kembali. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berulah akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pelimpahan. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Financial Resilience Index 2026: Biaya Hidup Tinggi Jadi Tantangan Utama Ketahanan Finansial Rumah Tangga Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Financial Resilience Index 2026, sebuah studi yang menunjukkan kenaikan biaya hidup sebagai faktor utama yang mempengaruhi ketahanan rumahtangga. Survei yang dilakukan pada April 2026 terhadap 1.000 responden berusia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia menemukan bahwa 80% masyarakat merasakan tekanan dari meningkatnya biaya hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Pejabat Baru dan Serahkan SK PNS, Bupati Sedana Arta Tegaskan Jabatan adalah Amanah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli pada Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.