Body Arum Spa Digerebek Polisi | Bali Tribune
Diposting : 4 August 2017 22:04
redaksi - Bali Tribune
SEGEL
DISEGEL - Setelah digerebek polisi, Body Arum Spa kini disegel oleh Satpol PP Kota Denpasar karena melanggar Perda.

BALI TRIBUNE - Diduga menjadi tempat mesum, anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek Body Arum Spa di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 38C Panjer Denpasar, Selasa (1/8) pukul 17.00 Wita.

Dari penggerebekan itu polisi mengamankan delapan orang terapis. Mereka adalah Lilis Nuryani (30) asal Jember, Nur Fitriani (27) dari Banyuwangi, Melda Nanda (19) warga Denpasar,  Ni Luh Dewi Diani alias Dewi (25) asal Karangasam, Ita Purnamasari alias Wulan (25) dari Lumajang, Veni Novita Sari (38) waga Denpasar, Rohimah alias Imah (32) warga Denpasar dan Siti Aminah alias Ana (32) dari Jember.

"Mereka (terapis, red) semua ini sudah pernah diamankan saat penggerebekan sebelumnya. Ternyata mereka semua kembali kerja di Body Arum," ungkap seorang petugas kepolisian, Kamis (3/8).

Dikatakan petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi bahwa Body Arum Spa menyediakan layanan plus-plus bagi pelanggannya. Aparat kepolisian melakukan sweeping, menggeledah satu per satu kamar yang dijadikan tempat esek-esek.

Saat digerebek, delapan terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila dan langsung diamankan ke Mapolresta Denpasar. “Setelah didata identitasnya, para terapis ini kemudian digelandang satu persatu untuk diperiksa di Unit V Sat Reskrim," terangnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwa yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya delapan orang terapis yang diduga melakukan perbuatan asusila di Body Arum Spa. “Sudah kami serahkan ke pengadilan. Mereka dikenakan pasal tipiring,” ujarnya.