BPJamsostek Sebut Peningkatan Kesejahteraan Berdasarkan Kepatuhan Perusahaan Memahami Hak Pekerja | Bali Tribune
Diposting : 16 December 2019 06:11
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/ Deny Yusyulian (kiri) bersama Nikolaus Kondomo
balitribune.co.id | Denpasar -  Total perusahaan yang berhasil di SKK (surat kuasa khusus) pada 2019 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) 
 
sebanyak 356 unit dengan besaran tunggakan Rp10,7 miliar. Sedangkan realisasi hingga penghujung tahun 2019 ini sebanyak 184 perusahaan dengan besaran tunggakan yang terbayar mencapai Rp7,5 miliar. Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian di Denpasar saat Monitoring dan Evaluasi Bersama Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2019 beberapa waktu lalu. 
 
Menurut dia, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kepedulian Kejaksaan untuk membantu para pekerja terkait pemulihan piutang iuran dan perusahaan yang belum tercatat sebagai peserta. Beberapa hal menjadi evaluasi, diantaranya soal pencapaian pencairan piutang. Terkait hal tersebut pihaknya menggandeng Kejaksaan, salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi baik di Papua maupun Papua Barat.
 
Hal ini dikatakan Deny untuk melindungi setiap aktivitas tenaga kerja dengan harapan produktivitasnya juga makin meningkat. "Tujuannya, produktivitas pekerja meningkat maka kembali lagi ke perusahaan akan makin untung. Kami memiliki komitmen untuk menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja yang belum tersentuh layanan," jelas Deny.
 
Dijelaskannya, kolaborasi tersebut sudah dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. "Melalui evaluasi bekerja sama Kejaksaan ini ditargetkan adanya tindakan nyata berupa terbitnya surat edaran," ujarnya. 
 
Diterangkannya, surat edaran itu secara garis besar berisi tentang mitigasi awal, pencegahan awal, dan penyampaian informasi bagi seluruh perusahaan yang sudah terdaftar maupun badan usaha/pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJamsostek.
 
Deny berharap, kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Papua dan Papua Barat semakin meningkat. "Peningkatan kesejahteraan itu tidak lepas dari kepatuhan perusahaan dalam memahami hak pekerja," cetus Deny. 
 
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyampaikan kerja sama tersebut khusus pada bidang perdata dan tata usaha negara. Pada pelaksanaan kerja sama itu kata dia ditemui sejumlah kendala di lapangan, seperti perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban.
 
Kerja sama Kejaksaan dengan BPJamsostek telah berjalan lama. Diharapkan perusahaan harus tetap mentaati ketentuan itu mengingat sanksi hukum jelas kalau tidak ditaati karena ketentuannya sangat jelas dan bisa sampai dipidana.
 
Meski demikian, ia mengakui, kolaborasi antara BPJamsostek dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat telah membuahkan hasil positif. "Khusus di Papua, berhasil menyetor Rp 8 miliar yang sebelumnya menjadi tunggakan iuran dari perusahaan/badan usaha,” ungkapnya.