Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPN Kembali Cabut Sertifikat Lahan SDN 3 Bungkulan

Bali Tribune/Kepala BPN Buleleng Komang Wedana
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah membatalkan sertifikat atas nama Puskesmas Pembantu,Desa Bungkulan,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng kembali membatalkan sertifikat atas nama Made Merta Wirawan yang saat ini ditempati SDN 3 Bungkulan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Sertifikat SHM no 2416 seluas 500 meter persegi sebelumnya dipersoalkan warga karena dianggap cacat prosedur.Wirawan selaku pemegang sertifikat dengan kesadaran sendiri akhirnya menyerahkan sertifikat ke BPN Buleleng, Kamis, (5/12) diantar sejumlah warga.
 
Wirawan mengaku memohon penerbitan sertifkat tanah seluas 5 are pada tahun 2013 melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona). Karena menganggap lahan tersebut tak bertuan. Selain itu,lahan SDN 3 Bungkulan,pada stahun 1984,sudah dihibahkan ke SDN 3 saat ibundanya mengabdi sebagai guru di sekolah tersebut.
"Lahan itu memang kosong,tahun 2013 saya bersurat ke  BPN untuk pembuatan sertifkat melalui program prona,"ucapnya.
 
Kepala BPN Buleleng Komang Wedana,membenarkan Made Merta Wirawan menyerahkan secara sukarela kembali sertifikat dilahan SDN 3 Bungkulan. Dengan penyerahan itu,kata Wedana,status lahannya kembali seperti semula seperti saat sebelum sertifikat SHM 2416 terbit.
"Lahan SDN 3 Bungkulan sudah clear, tidak ada masalah lagi.Secara administrasi sudah dicoret dari dalam daftar isian kami (BPN) Buleleng atau membatalkan sertifikat tanah tersebut," jelas Wedana.
 
Selanjutnya,kata Wedana,siapa pemilik lahan tersebut tergantung pihak yang memohon.Apakah akan menjadi aset desa atau aset pemerintah daerah. 
"Saat ini  status lahan SDN 3 Bungkulan kembali seperti semula.  Tidak ada  sertifikat tanah dari BPN," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Spot Kuliner Asia Berkonsep Artisan Ada di Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pererenan di Kabupaten Badung merupakan kawasan yang terkenal dengan denyut kreativitas dan dunia kuliner yang terus berkembang. Seperti kehadiran salah satu restoran yang menawarkan kehangatan bao, restoran ini hadir sebagai destinasi kuliner berkonsep artisan. Dimana harmoni proses pembuatan, keahlian dan cita rasa berpadu yang diharapkan dapat memenuhi selera wisatawan dari berbagai negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.