Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Sopir Go Car Berprofesi sebagai Tentara Jerman

Bali TribunePelaku (kiri) bersama kekasihnya saat diamankan di Mapolsek Kuta.
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang tentara Jerman bernama Adil Chaaboute (30) dibui di sel tahanan Polsek Kuta karena menganiaya sopir Go Car, I Gede Dharma Jaya (38). 
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kuta, diketahui bahwa motif dari penganiayaan itu adalah salah paham lantaran tentara Jerman itu dalam kondisi mabuk. Meski demikian, ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Kapolsek Kuta Kompol T. Ricki Fadlianshah setelah menerima laporan korban dengan nomor LP-B/ 12 / I /2020/Bali/ Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Januari 2020, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku diketahui mengendarai sepeda motor bernomor polisi  DK 5645 FBD ke daerah Dalung, Kuta Utara.
 
Tentara Jerman ini diketahui menginap di kawasan Kuta Utara. Tak buang waktu, tim langsung melakukan penangkapan, Rabu (15/1). “Pelaku berhasil diamankan di The Paica Tegal Jaya Kuta Utara Badung. Selanjutnya pelaku dirapatkan ke mako Kuta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
 
Seperti berita sebelumnya, I Gede Dharma Jaya asal Buleleng yang kini berdomisi di Jalan Bung Tomo ini mangaku mengemudi mobil dari arah Jalan Sari Dewi menuju ke orderan di kawasan Sarinandi.
Sampainya di pertigaan belok ke Sarinandi, Seminyak dengan kecepatan rendah, tiba-tiba Bule yang dimaksud diduga asal Jerman (bukan Aussie) ini muncul dari gang kecil berkecapan tinggi dari arah barat.
 
Bule mengendarai sepeda motor DK 5645FL FBC dari arah gang Villa Lina membonceng pacar menyeruduk bagian depan mobil. Melihat kondisi itu sopir Go Car menancap rem dan gendak bertanya kondisi mereka menggunakan bahasa Inggris. Bukannya berterima kasih malah korban di dorong lalu di aniaya secara membabi buta. Tak terima dianiaya hingga bibirnya lubang, ia langsung melapor Polisi. 
wartawan
Bernard MB
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.