Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Sopir Go Car Berprofesi sebagai Tentara Jerman

Bali TribunePelaku (kiri) bersama kekasihnya saat diamankan di Mapolsek Kuta.
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang tentara Jerman bernama Adil Chaaboute (30) dibui di sel tahanan Polsek Kuta karena menganiaya sopir Go Car, I Gede Dharma Jaya (38). 
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kuta, diketahui bahwa motif dari penganiayaan itu adalah salah paham lantaran tentara Jerman itu dalam kondisi mabuk. Meski demikian, ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Kapolsek Kuta Kompol T. Ricki Fadlianshah setelah menerima laporan korban dengan nomor LP-B/ 12 / I /2020/Bali/ Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Januari 2020, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku diketahui mengendarai sepeda motor bernomor polisi  DK 5645 FBD ke daerah Dalung, Kuta Utara.
 
Tentara Jerman ini diketahui menginap di kawasan Kuta Utara. Tak buang waktu, tim langsung melakukan penangkapan, Rabu (15/1). “Pelaku berhasil diamankan di The Paica Tegal Jaya Kuta Utara Badung. Selanjutnya pelaku dirapatkan ke mako Kuta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
 
Seperti berita sebelumnya, I Gede Dharma Jaya asal Buleleng yang kini berdomisi di Jalan Bung Tomo ini mangaku mengemudi mobil dari arah Jalan Sari Dewi menuju ke orderan di kawasan Sarinandi.
Sampainya di pertigaan belok ke Sarinandi, Seminyak dengan kecepatan rendah, tiba-tiba Bule yang dimaksud diduga asal Jerman (bukan Aussie) ini muncul dari gang kecil berkecapan tinggi dari arah barat.
 
Bule mengendarai sepeda motor DK 5645FL FBC dari arah gang Villa Lina membonceng pacar menyeruduk bagian depan mobil. Melihat kondisi itu sopir Go Car menancap rem dan gendak bertanya kondisi mereka menggunakan bahasa Inggris. Bukannya berterima kasih malah korban di dorong lalu di aniaya secara membabi buta. Tak terima dianiaya hingga bibirnya lubang, ia langsung melapor Polisi. 
wartawan
Bernard MB
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.