Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cacat Administrasi Sertifikat 2426/Desa Bungkulan Dibatalkan

Bali Tribune/Warga Desa Bungkulan datangi kantor BPN Singaraja untuk memastikan Kakanwil BPN Bali telah membatalkan SHM milik Kusuma Ardana.
balitribune.co.id | SingarajaSetelah berjuang cukup lama akhirnya keinginan masyarakat Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dipenuhi oleh Kanwil BPN Provinsi Bali. Sertifikat hak milik (SHM) no 2426/Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana  dibatalkan. Kanwil BPN Bali menerbitkan surat pembatalan nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pertimbangan BPN setelah melakukan kajian, proses penerbitan SHM disimpulkan cacat administrasi. 
 
Atas putusan itu,BPN Singaraja telah menghapus seluruh catatan administarsi termasuk daftar isian, berupa buku tanah dan surat ukur. Bahkan,pembatalan SHM tersebut telah disampaikan kepada masyarakat Desa Bungkulan sebagai permakluman.
 
Kepala BPN Buleleng, I Komang Wedana mengatakan, atas pembatalan itu bisa saja Kusuma Ardana mengambil langkah PTUN. Hanya saja kata Wedana ia cukup siap jika saja pihak yang dirugikan oleh putusan itu melakukan langkah hukum. "Kami siap jika keputusan ini ada gugatan. Sebelum mengeluarkan putusan status lahan dikembalikan seperti semula, pihaknya sudah mempelajarai tahapan-tahapannya secara cermat dan hati-hati. Kalaupun ada pihak yang mengaku berhak atas lahan itu silahkan mengajukan permohonan baru," ujarnya,Senin (13/1).
 
Terkait pembatalan SHM itu, tokoh masyarakat Desa Bungkulan Ketut Sumardana mengaku lega. Lahan seluas 1 hektar lebih itu menurut Sumardana berstatus tanah pekarangan desa (PKD). Dan setelah dibatalkan Sumardana mengaku bersama pihak adat setempat akan disertifikatkan. "Bersama prajuru adat akan kami sertifikatkan sehingga lahan untuk Puskesmas maupun lapangan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum," katanya.
 
Sebelumnya, warga Desa Bungkulan melakukan protes ke BPN  atas terbitnya dua sertifikat nomor 2426 dan 2427 dengan nama Ketut Ardana yang note bene merupakan Kepala Desa Bungkulan. Setelah melalui proses panjang akhirnya Kanwil BPN Bali mencabut SHM Nomor 2426 yang dimanfaatkan untuk Puskemas Pembantu I Bungkulan. Sedanagn SHM  Nomor 2427 yang dimanfaatkan untuk lapangan masih dilakukan konsultasi ke BPN pusat mengingat sertifikat lahan itu tengah dijaminkan di sebuah bank oleh Ketut Kusuma Ardana.
 
Caption; Warga Desa Bungkulan datangi kantor BPN Singaraja untuk memastikan Kakanwil BPN Bali telah membatalkan SHM milik  Kusuma Ardana.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.