Caplok Sempadan Sungai, Bangunan di Jalan Sebali Klungkung Ditertibkan Satpol PP | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 23 January 2020 02:21
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ DITERTIBKAN - Bangunan di Jl. Sebali Klungkung yang melanggar ditertibkan Satpol PP.
balitribune.co.id | Semarapura - Kembali maraknya pembangunan tanpa iain mencaplok tanah negara membuat Satpol PP bertindak tegas. Petugas Sat Pol PP menertibkan bangunan liar di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. Pembangunan rumah milik salah seorang warga asal Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kangin ini diminta dibongkar. 
 
Bangunan berukuran 9 x 4 meter ini, lokasinya mencaplok tanah negara atau tanah sisa dari konsolidasi tanah. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai melanggar sepadan sungai dan sepadan jalan. Kasat Pol PP Putu Suarta memberikan tenggat waktu 2 minggu agar rumah itu sudah rata jadi tanah. Jika tidak, Sat Pol PP bakal membongkar paksa bangunan tersebut. “Keberadaan bangunan ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pemiliknya sudah saya panggil dan saya minta untuk membongkarnya,” kata Suarta saat memantau ke lokasi, Rabu (22/1).
 
Tindakan tegas diambil Satpol PP Klungkung ini menurut Putu Suarta, setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Klungkung, di lokasi hanya boleh dibangun fasilitas umum. “Tapi pemilik bangunan itu beralasan, tidak punya rumah dan melihat ada tanah sisa, lalu disana membangun rumah,” imbuh Suarta.
 
Sebagai bentuk antisipasi munculnya potensi pelanggaran dikemudian hari, Suarta mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut peduli melakukan pengawasan. “Jika ada hal-hal ganjil agar dikoordinasikan dengan kami,” ujarnya.