Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caplok Sempadan Sungai, Bangunan di Jalan Sebali Klungkung Ditertibkan Satpol PP

Bali Tribune/ DITERTIBKAN - Bangunan di Jl. Sebali Klungkung yang melanggar ditertibkan Satpol PP.
balitribune.co.id | Semarapura - Kembali maraknya pembangunan tanpa iain mencaplok tanah negara membuat Satpol PP bertindak tegas. Petugas Sat Pol PP menertibkan bangunan liar di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. Pembangunan rumah milik salah seorang warga asal Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kangin ini diminta dibongkar. 
 
Bangunan berukuran 9 x 4 meter ini, lokasinya mencaplok tanah negara atau tanah sisa dari konsolidasi tanah. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai melanggar sepadan sungai dan sepadan jalan. Kasat Pol PP Putu Suarta memberikan tenggat waktu 2 minggu agar rumah itu sudah rata jadi tanah. Jika tidak, Sat Pol PP bakal membongkar paksa bangunan tersebut. “Keberadaan bangunan ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pemiliknya sudah saya panggil dan saya minta untuk membongkarnya,” kata Suarta saat memantau ke lokasi, Rabu (22/1).
 
Tindakan tegas diambil Satpol PP Klungkung ini menurut Putu Suarta, setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Klungkung, di lokasi hanya boleh dibangun fasilitas umum. “Tapi pemilik bangunan itu beralasan, tidak punya rumah dan melihat ada tanah sisa, lalu disana membangun rumah,” imbuh Suarta.
 
Sebagai bentuk antisipasi munculnya potensi pelanggaran dikemudian hari, Suarta mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut peduli melakukan pengawasan. “Jika ada hal-hal ganjil agar dikoordinasikan dengan kami,” ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.