Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Telepon | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 16 May 2017 18:34
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Kiki Christmar Marbun
Kiki Christmar Marbun

BALI TRIBUNE - Hingga April 2017 jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Denpasar (Badung, Denpasar, Tabanan) hampir mencapai 1,4 juta jiwa.

Kepala Kantor Cabang Denpasar BPJS Kesehatan, Kiki Christmar Marbun kepada awak media di Denpasar, Senin (15/5), menjelaskan, saat ini jumlah pekerja penerima upah (PPU) swasta yang teregistrasi di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar sebanyak 446.975 jiwa yang berasal dari 6.541 badan usaha (BU).

Menurutnya, potensi badan usaha yang belum teregistrasi sebanyak 1.986 BU. “Jumlah provider tingkat I dan lanjutan di ruang lingkup BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar sampai April 2017 yaitu 312 fasilitas kesehatan (faskes) Tingkat I dan 43 faskes TK II,” jelas Kiki.

Sedangkan biaya pelayanan kesehatan yang telah disalurkan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar hingga April 2017 Rp 365,95 miliar. Kiki memperkirakan hingga Desember 2017 jumlah biaya pelayanan kesehatan Kantor Cabang Denpasar mencapai Rp 1 triliun.

Dikatakan Kiki untuk mengurangi antrian di Kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (BP) dapat dilakukan di kanal-kanal pendaftaran yang ada, salah satunya melalui telepon yaitu lewat SMS Kesehatan Care Center 1500-400.

“Calon peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS Kesehatan, cukup telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service. BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya,” papar Kiki.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center di antaranya Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat domisili/tempat tinggal dan alamat email.

“Setelah syarat siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center yang akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan menjadi bukti pendaftaran,” katanya. Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.

Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.

Sejak pembayaran pertama tersebut, kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar. “Selain itu, BPJS Kesehatan juga melalukan terobosan pendaftaran melalui sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan, dan kantor kecamatan serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan,” imbuhnya.