Debu Berserakan dari Truk yang Hilir Mudik, Warga Keluhkan Galian C di Petang | Bali Tribune
Diposting : 30 October 2019 12:23
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIKELUHKAN - Perbekel Petang I Wayan Suryantara saat memonitoring aktivitas galian C di Banjar Angantiga, Petang belum lama ini.
balitribune.co.id | Mangupura - Aktivitas galian C di Banjar Angantiga, Desa Petang, Badung dikeluhkan warga. Pasalnya, debu galian C berupa tanah uruk tersebut hampir tiap hari berserakan dan mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
 
Praktis hampir tiap hari warga yang tinggal di jalur Jalan Raya Petang menikmati polusi debu yang berceceran dan terbang dari truk-truk pengangkut bahan galian C.
 
Untuk menyikapi keluhan warga ini, Jumat (25/10) lalu, Perbekel Petang I Wayan Suryantara didampingi jajaran BPD Petang, TNI/Polri dan tokoh masyarakat setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C tersebut.
 
Dalam sidak tersebut, pihak desa meminta pengelola galian untuk bertanggung jawab penuh terhadap debu yang berserakan tersebut.
 
“Iya, adanya aktivitas galian C ini sangat dikeluhkan oleh warga sekitar, karena debunya berserakan di jalan wilayah Petang. Kami sudah monitoring dan meminta pihak pengelola bertanggungjawab penuh terhadap debu yang ditimbulkan dari kegiatan ini,” ungkap Suryantara dikonfirmasi, Selasa (29/10).
 
Di wilayah Desa Petang sedikitnya ada empat pengelola galian C. Keempat pengelola ini, kata Suryantara, sudah diajak berkoordinasi agar dalam melakukan kegiatan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
 
“Kami juga sudah panggil empat operator galian C ini agar bertanggung jawab penuh dengan serakan debu di wilayah Desa Petang. Sehingga ke depannya masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar merasa nyaman serta aman,” katanya.
 
Untuk memastikan para operator galian C ini taat pada kesepakatan, pihaknya bahkan sudah menyodorkan surat pernyataan untuk ditanda tangani. Adapun isi surat pernyataan tersebut yakni yang bersangkutan atau pengelola galian C memiliki kewajiban untuk membersihkan lingkungan, terutama debu-debu yang diakibatkan oleh pengiriman atau pengangkutan tanah galian c tersebut. 
 
Kemudian, pengelola  harus memperhatikan lingkungan di seputaran daerah galian, agar betul-betul dijamin untuk kelestarian lingkungan. Selain itu juga diberikan saran agar pengaturan lalu lintas truk juga diatur, jangan sampai ada lalu lintas berlebihan dari segi kapasitas  dan iringan truk.
 
“Para operator sudah menyepakati surat pernyataan tersebut,” tegas pria yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif Badung ini.
 
Bila tidak mengindahkan surat pernyataan yang juga bermeterai, pihak desa mengancam akan melakukan penyetopan sementara. Karena sudah wanprestasi atau tidak mengindahkan surat pernyataan terebut. “Kalau melanggar, sanksinya sementara kami stop operasionalnya. Tapi, kalau sudah mentaati tidak masalah,” terangnya.
 
Ditanya mengenai izin galian C tersebut, Suryantara menyebut untuk masalah izin galian C sekarang berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya pun menyerahkan persoalan ini ke pihak Pemprov Bali. Yang jelas pihaknya di desa meminta dalam melakukan aktivitas maupun pengangkutan material galian C agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat Petang. 
 
“Dari pengakuan operator, izin galian C ada di Provinsi. Kalau dulu baru di Badung. Tapi, yang penting bagi kami bagaimana aktivitas galian ini tidak meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar,” tukas Suryantara.