Delapan Tersangka Narkoba Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 10 May 2016 13:35
ray - Bali Tribune
narkoba
Delapan tersangka narkoba saat dipamerkan di Polresta Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Sebanyak 8 orang tersangka narkoba dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar dalam kurun waktu selama 6 hari. Mereka masing - masing berinisial. YH (28), AM (38), RHY (24), TC (39), PEA (24), WN (49), SRN (36) dan NS (32). Selain sebagai pengedar, sebagian diantara mereka juga berstatus pengguna.

Penangkapan pertama terhadap YH di tempat kosnya di seputaran Jalan Uluwatu Gang Celagi Kedonganan Kuta, Minggu (1/5) pukul 01.00 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 130 butir pil koplo di dalam kamarnya.

Selanjutnya penangkapan terhadap AM di tempat kosnya di Jalan Diponegoro VIII Pedungan Denpasar, Selasa (3/5) pukul 17.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan geledah oleh petugas dtemukan 3 paket sabu dari dalam lipatan helm tersangka yang disimpan di kamar kosnya.

Sekitar pukul 21.00 Wita petugas meringkus RHY di tempat kosnya di Jalan Tukad Buaji XXVII Panjer Denpasar. Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang disimbunyikan di bawah meja di dalam kamarnya. “Kedua tersangka sabu - sabu ini statusnya sebagai pengguna. Mereka hanya kebetulan saja ditangkap dalam sehari, tetapi tetapi bukan satu jaringan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Senin (9/5) siang.

Keesokan harinya, Rabu (4/5) pukul 12.40 Wita polisi menciduk TC di tempat kosnya di Jalan Tukad Batanghari I Denpasar. Pada saat dilakukan geledah oleh petugas di kosnya dtemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok diletakan di atas meja rias dalam kamarnya.

Besoknya lagi, Kamis (5/5) pukul 15.30 Wita penangkapan terhadap PEA di Taman Kota Denpasar. Penangkapan terhadap residivis narkoba tahun 2011 ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor masuk ke areal Taman Kota. Sehingga dilakukan penggeledahan, tenyata benar ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakainya.

Masih pada hari yang sama. Pukul 17.00 Wita, polisi membekuk WN di rumahnya di seputaran Jalan Lembu Sora I Denpasar. Dari kamar residivis narkoba tahun 2009 itu polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di lantai. “Kedua residivis ini juga berstatus sebagai pemakai,” terang Ganefo.

Penangkapan ditutup pada hari Jumat (6/5. Pukul 14.00 Wita, petugas meringkus SRN di seputaran Jalan Pulau Moyo Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat total 2,12 gram yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakainya.

Selanjutnya, pukul 22.45 Wita polisi menangkap NS di seputaran Jalan Wibisana Denpasar. Polisi mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 1,30 gram yang disimpan di depan pintu rumahnya. Kepada petugas, buruh bangunan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Meski ditangkap dalam sehari dan sama-sama berstatus sebagai pengedar, namun kedua tersangka tidak ada hubungan.

“Pengakuan para tersangka semua sama, yaitu uangnya ditransfer terlebih dahulu kemudian modus pengambilannya dengan cara tempelan. Sekarang kita masih dalami keterangan mereka dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul semua barang ini,” tukas mantan Kasat Intel ini.