Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Designer Asal Swiss Didakwa Impor Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Raphael Hoang (45)
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Raphael Hoang (45), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Denpasar, Kemarin (12/2). Pria yang berprofesi sebagai Designer ini diproses secara hukum lantaran nekat membawa ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
 
Saat duduk di kursi pesakitan, pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss ini didampingi oleh seorang penerjemah bahasa. Di awal persidangan, ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja menanyakan kesehatan terdakwa dan mengecek ulang identitas terdakwa. Saat ditanya terkait agama yang dianutnya, terdakwa sedikit kebingungan. "Kristen Yang Mulia," kata penerjemah mewakili terdakwa. "Tapi disini (berkas perkara) di isi Atheis?," timpal hakim. "Iya tapi karena saya disini disuruh memilih,yah Kristen saja," jawab terdakwa melalui penerjemah. Majelis hakim pun tampak tersenyum saja mendengar jawaban dari terdakwa tersebut. 
 
Sementara dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 
 
Kala itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.
 
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
 
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. 
 
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saar berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. 
 
"Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang," sebut Jaksa Dipa saat membacakan dakwaan ke satu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.