Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Designer Asal Swiss Didakwa Impor Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Raphael Hoang (45)
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Raphael Hoang (45), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Denpasar, Kemarin (12/2). Pria yang berprofesi sebagai Designer ini diproses secara hukum lantaran nekat membawa ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
 
Saat duduk di kursi pesakitan, pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss ini didampingi oleh seorang penerjemah bahasa. Di awal persidangan, ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja menanyakan kesehatan terdakwa dan mengecek ulang identitas terdakwa. Saat ditanya terkait agama yang dianutnya, terdakwa sedikit kebingungan. "Kristen Yang Mulia," kata penerjemah mewakili terdakwa. "Tapi disini (berkas perkara) di isi Atheis?," timpal hakim. "Iya tapi karena saya disini disuruh memilih,yah Kristen saja," jawab terdakwa melalui penerjemah. Majelis hakim pun tampak tersenyum saja mendengar jawaban dari terdakwa tersebut. 
 
Sementara dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 
 
Kala itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.
 
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
 
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. 
 
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saar berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. 
 
"Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang," sebut Jaksa Dipa saat membacakan dakwaan ke satu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.