Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Designer Asal Swiss Didakwa Impor Ganja

Bali Tribune/ Terdakwa Raphael Hoang (45)
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Raphael Hoang (45), didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Denpasar, Kemarin (12/2). Pria yang berprofesi sebagai Designer ini diproses secara hukum lantaran nekat membawa ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
 
Saat duduk di kursi pesakitan, pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss ini didampingi oleh seorang penerjemah bahasa. Di awal persidangan, ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja menanyakan kesehatan terdakwa dan mengecek ulang identitas terdakwa. Saat ditanya terkait agama yang dianutnya, terdakwa sedikit kebingungan. "Kristen Yang Mulia," kata penerjemah mewakili terdakwa. "Tapi disini (berkas perkara) di isi Atheis?," timpal hakim. "Iya tapi karena saya disini disuruh memilih,yah Kristen saja," jawab terdakwa melalui penerjemah. Majelis hakim pun tampak tersenyum saja mendengar jawaban dari terdakwa tersebut. 
 
Sementara dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. 
 
Kala itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.
 
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
 
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. 
 
Lebih lanjut, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saar berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar. 
 
"Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor atau memasukan Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 30,04 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak berwenang," sebut Jaksa Dipa saat membacakan dakwaan ke satu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.