Dewan Segara Bahas Ranperda Permukiman Kumuh | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 13 April 2017 00:58
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
KUMUH - Kawasan kumuh di Denpasar. Dewan Kota Denpasar segera menggodok ranperda permukiman kumuh untuk mengentaskan kondisi ini. (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Denpasar segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Menurut Ketua Pansus XII, I Wayan Suadi Putra, yang ditemui pada Rabu (12/04/2017), pembahasan diagendakan sepekan ke depan, setelah pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota. Namun, sebelum dilaksanakan pembahasan internal, Pansus XII berencana akan berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman. “Rencananya, kami akan konsultasi dulu dengan Pak Kepala Dinas Perkim. Sedangkan pembahasan hearing baru dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Dia menegaskan, dalam draft Ranperda yang diajukan, ada tujuh criteria perumahan dan permukiman kumuh. Ketujuh kriteria tersebut adalah, bangunan gedung; jalan lingkungan; penyediaan air minum; drainase lingkungan; pengelolaan air limbah; pengelolaan persampahan; dan proteksi kebaran. “Jadi dalam draft tersebut ada tujuh indikator terkait perumahan dan permukiman kumuh. Namun, dalam pembahasan nanti jika dinilai perlu adanya penambahan, kami akan tambah,” kata politisi dari Fraksi PDIP ini.

Menurut Suadi Putra, tujuh kriteria tersebut nantinya akan menentukan kekumuhan suatu permukiman atau perumahan. Dari tujuh kriteria tersebut nantinya dapat dibagi dalam beberapa kategori. Mulai dari kategori ke dalam kondisi kumuh ringan, sedang dan berat. Dijelaskannya, ada perbedaan karakteristik kekumuhan di Kota Denpasar dengan daerah lain, seperti DKI Jakarta. DKI Jakarta ada sebelas kriteria. Penyebab utamanya akibat penyerobotan tanah-tanah negara, seperti permukiman sempadan sungai.

Sedangkan di Kota Denpasar kasus penyerobotan tanah negara dipastikan hampir tidak ada. Menurutnya, permukiman kumuh di Kota Denpasar justru berdiri di atas lahan milik pribadi. Sebagian besar penggunaan lahan tersebut berdasarkan kontrak jangka panjang. Menurut Suadi Putra, kondisi inilah yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan nanti. “Kondisi ini yang perlu diperhatikan. Khususnya dalam pengentasan, yang nantinya akan menggunakan dana APBD,” papar anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar ini.*