Di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencurian Dilepas Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 20 February 2020 19:35
Bernard MB. - Bali Tribune
Bali Tribune / Boy, Maling di bawah umur

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pencurian laptop di kos - kosan Jalan Tukad Buaji Gang Anggrek Merah Panjer, Denpasar Selatan (Densel) yang viral di medsos karena terekam CCTV akhirnya ditangkap anggota Polda Bali pada Senin (17/2). Sayangnya, pelaku bernama Boy itu dilepas lagi lantaran berusia masih di bawah umur. Padahal ia merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan pelaku berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian diviralkan di medsos. Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku keluar dari areal kos dengan membawa laptop. Namun sebelum mencuri laptop, beberapa waktu sebelumnya ia juga mencuri kipas angin. Dan kedua aksinya itu terekam CCTV. Meski mengenakan jaket dengan penutup kepala, namun berbekal ciri - cirinya pelaku berhasil dibekuk. "Kita sudah tangkap dan serahkan ke Reskrim yang kembangkan. Tapi dilepas lagi karena masih di bawah umur," ungkap seorang sumber petugas.

Dikatakan sumber petugas itu, pelaku ini sangat licin dan berbahaya dalam mencuri. Karena diusianya yang masih belia, ia sudah menyandang status sebagai seorang residivis kasus pencurian. "Dia ini residivis yang berbahaya. Pada tahun 2018 lalu, dia ditangkap karena mencuri di delapan TKP. Tetapi saat itu dilepas karena masih di bawah umur. Sekarang dia mencuri lagi, ditangkap lagi dan dilepas lagi karena masih di bawah umur," jelasnya.

Meski pelakunya dilepas, namun polisi tetap melakukan pengembangan karena laptop yang dicuri pelaku telah dijualnya. Polisi masih mencari penadah yang membeli laptop hasil curian itu. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Hadimastika yang dikonfirmasi belum menjawab.