Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencurian Dilepas Polisi

Bali Tribune / Boy, Maling di bawah umur

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pencurian laptop di kos - kosan Jalan Tukad Buaji Gang Anggrek Merah Panjer, Denpasar Selatan (Densel) yang viral di medsos karena terekam CCTV akhirnya ditangkap anggota Polda Bali pada Senin (17/2). Sayangnya, pelaku bernama Boy itu dilepas lagi lantaran berusia masih di bawah umur. Padahal ia merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan pelaku berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian kemudian diviralkan di medsos. Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku keluar dari areal kos dengan membawa laptop. Namun sebelum mencuri laptop, beberapa waktu sebelumnya ia juga mencuri kipas angin. Dan kedua aksinya itu terekam CCTV. Meski mengenakan jaket dengan penutup kepala, namun berbekal ciri - cirinya pelaku berhasil dibekuk. "Kita sudah tangkap dan serahkan ke Reskrim yang kembangkan. Tapi dilepas lagi karena masih di bawah umur," ungkap seorang sumber petugas.

Dikatakan sumber petugas itu, pelaku ini sangat licin dan berbahaya dalam mencuri. Karena diusianya yang masih belia, ia sudah menyandang status sebagai seorang residivis kasus pencurian. "Dia ini residivis yang berbahaya. Pada tahun 2018 lalu, dia ditangkap karena mencuri di delapan TKP. Tetapi saat itu dilepas karena masih di bawah umur. Sekarang dia mencuri lagi, ditangkap lagi dan dilepas lagi karena masih di bawah umur," jelasnya.

Meski pelakunya dilepas, namun polisi tetap melakukan pengembangan karena laptop yang dicuri pelaku telah dijualnya. Polisi masih mencari penadah yang membeli laptop hasil curian itu. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Hadimastika yang dikonfirmasi belum menjawab. 

wartawan
Bernard MB.
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.