Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Hampir Pingsan

Bali Tribune/ BORGOL - Rahmat saat memakai borgol seusai sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Air muka Rahmat Gandi (24),  langsung pucat pasi setelah mendengar hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya, Selasa (17/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, karena pemuda asal seputran Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
 
Diketahui, Rahmat diproses secara hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada saat hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar No.59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar 12 Juli lalu.
 
Atas perbuatannya tersebut, mejelis hakim menyakini Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat langsung mendekat ke maja penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepeksat menerima putusannya Yang Mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu  yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Lee juga ikut menerima putusan tersebut.
 
Dalam dakwaan Jaksa Lee, Rahmat ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
 
Mulanya, pihak kepolisian mendapat aduan jika Rahmat yang sudah sering menjual belikan paket sabu sedang menuju Hotel Queen untuk menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. 
 
Benar saja, saat terdakwa tiba di depan Kamar No.59 Hotel Queen, terdakwa langsung diamankan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. "Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
 
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
 
Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.