Dishub Tegur Pelanggar Lewat Ruang Kontrol ATCS | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 14 September 2017 19:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
ATCS
ATCS - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melibatkan kepolisian menegur pengguna jalan yang melanggar di simpang Tohpati, melalui public announcer di kontrol room ATCS Dishub Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melalui alat public announcer (pengumuman kepada masyarakat) langsung memberikan teguran yang didengar pelanggar lewat pengeras suara yang terpasang di ATCS. Dengan teguran langsung melalui pengeras suara ini, para pelanggar di persimpangan jalan yang melanggar marka jalan berhenti pada tempat yang telah ditentukan.

Kabid Dal Ops. LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan adanya kabar melalui media sosial bahwa akan ada uji coba tilang E-CCTV di wilayah Kota Denpasar belum sepenuhnya diterapkan. Mengingat untuk penilangan E-CCTV itu harus dikoordinasikan lebih jauh lagi dengan Satlantas Polresta Denpasar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun instansi terkait lainnya.

‘’Untuk tilang E-CCTV sudah masuk dalam program Dinas Perhubungan Kota Denpasar, namun perlu dipertimbangkan lagi karena berkaitan dengan keputusan hakim,’’ kata Sriawan, Rabu (13/9).

Ditambahkan Sriawan, yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Denpasar ini, untuk tindak pidana pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menentukan besar kecilnya denda yakni hakim yang memutuskan perkara lalin.  Hal ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk penerapan tilang E-CCTV supaya tidak terkesan mengintropeksi institusi lain.

‘’Untuk penerapan tilang E-CCTV harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik dan pasti agar memberikan rasa puas kepada masyarakat terutama pengguna jalan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas,’’ ujarnya.

Lalu bagaimana dengan pemantauan pelanggar marka jalan melalui kontrol room ATCS Dishub Kota Denpasar? Sriawan, menegaskan fungsi dari CCTV yang terhubung di ATCS Dishub Denpasar di persimpangan jalan di wilayah Denpasar yang telah terpasang di 50 titik ini,  untuk memantau pergerakan pengguna jalan raya yang dihimbau melalui ruang kontrol room.

‘’Pemasangan CCTV yang tersambung dalam ATCS ini agar masyarakat di setiap persimpangan berhenti pada tempat yang telah ditentukan. Jangan berhenti di marka jalan atau zebra croos dan ruang henti khusus termasuk jika ditemukan pelanggaran tidak memakai helm dan lakalantas tabrak lari biar terpantau di CCTV,’’ ucapnya.

Untuk pelanggaran yang terpantau CCTV di ruang kontrol room ATCS Dishub di persimpangan jalan wilayah Kota Denpasar, lanjut Sriawan, disinergikan dengan pihak kepolisian yang banyak berada di persimpangan supaya melakukan tindakan hukum maupun pembinaan pengguna jalan raya secara riil di lapangan.
‘’Petugas yang berada di ruang kontrol room ATCS langsung mengumumkan si pelanggar supaya tidak berhenti di marka jalan atau zebra croos dan tempat pemberhentian khusus. Dan pelanggar yang terpantau CCTV itujuga dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang berjaga di persimpangan,’’ ujar Sriawan.
Diungkapkan Sriawan, alat CCTV dan public announcer sudah terpasang pada tahun 2013 lalu, dan dilakukan bertahap. Untuk himbauan kepada warga yang melakukan pelanggaran di persimpangan sudah dilakukan namun belum terpublish.
‘’Pelanggaran pengguna jalan yang terekam dalam CCTV ini akan kami sinergikan lebih lanjut dengan Satlantas Poresta Denpasar agar bisa si pelanggar dikenakan beban pelanggaran pada saat melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK),’’ tandasnya.