Ditinggal Meninap, Kamar Kos Digasak Teman Sendiri | Bali Tribune
Diposting : 1 August 2018 22:58
redaksi - Bali Tribune
Kompol Adnan Pandibu, SIk memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.
BALI TRIBUNE - Dua kakak beradik kandung, Marinus Seingo Bora (25) dan adiknya Jefrianus Bili Bora  (20) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Jalan Ahmad Yani Denpasar, Senin (30/7) pukul 11.00 Wita. 
 
Dua bersaudara asal Wano Mema Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya ini mencuri barang milik teman mereka sesama dari Wano Mema Kota Tambolaka, Martinus L. Seingo di tempat kosnya di seputaran Jalan Gatsu VI Denpasar, Minggu (29/7) pagi.
 
Menariknya, motif pencurian barang korban berupa satu buah handphone, lima potong baju kaos dan uang tunai sebesar Rp1 juta itu dilatarbelakangi ada permasalahan sebelumnya. Namun Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, SIk enggan menjelaskan permasalahan sebelumnya itu. "Sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal. Ada permasalahan sebelumnya tetapi tidak bisa saya sebutkan disini. Karena ada masalah sebelumnya itu, sehingga kakak mengajak adiknya untuk mencari korban mau berantam. Tetapi karena saat itu korban tidak ada, sehingga mereka mengambil barang - barang korban," ungkap Adnan kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Barat siang kemarin.
 
Dijelaskan Adnan, barang yang dicuri tersebut, hanya uang yang telah dipakai Rp500 ribu. Sedangkan handphone dibanting dan empat lembar baju kaos dibuang ke sungai. "Barang bukti yang kita amankan, uang Rp500 ribu, satu potong baju kaos dan handphone yang kacanya sudah pecah. Kita juga cek di lokasi dibantingnya handphone ditemukan batrei handphonenya," tuturnya.
 
Korban yang pada saat kejadian nginap di tempat temannya, kembali ke tempat kosnya pada Minggu (29/7) pukul 10.00 Wita melihat barang - barangnya tersebut sudah tidak ada. Sehingga ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor Laporan Polisi; LP/ 40/VII/2018/Bali/ Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 29 Juli 2018. Setelah terima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian memeriksa saksi - saksi. Hasilnya, seorang saksi bernama Oris mengaku melihat dua orang keluar dari kamar korban. Berbekal ciri - ciri dua orang tersebut, keesokan harinya polisi berhasil meringkus kedua pelaku di tempat kerja mereka tanpa perlawanan. "Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatan mereka sehingga langsung diamankan ke Mapolsek. Saat ini kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.