Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Enam bulan, Penghina Polisi Memelas Minta Keringanan

Bali Tribune/Tersangka penghina Polri minta keringanan hukuman.

balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.

Tuntutan kepada pria yang beralamat di Jalan Maliboro III No 21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, ini dibacakan jaksa Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, dibantu I Gde Winasa dan Ni Made Purnami, sebagai hakim anggota. Dalam berkas tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa Eddy. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan. Salah satunya, sebuah handphone merk Iphone 64GB berserta satu buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan jaksa, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Mohon keringanan Yang Mulia,” katanya memelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.

Diseretnya Lufi ke meja hijau, berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur. Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF.

Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX DK 5768 UAD. Merasa diserempet, dia langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata “Kamu aparat yah?” yang dijawab saksi “iya saya anggota kenapa?”. Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi.

“Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi di tempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri yaitu saksi Aiptu I Gede Muliarta. Namun ditolak oleh terdakwa dan mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman),” beber Jaksa Eddy. Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri.

Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video “benar-benar marah”. Video bersifat provokatif itu viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. “Akun Facebook Ars Brly dengan komentar; biar apa men, baru aparat, aparat kok sombong, aparat mengayomi, bukan kayak gini,” beber jaksa Eddy.

wartawan
Valdi
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.