Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Enam bulan, Penghina Polisi Memelas Minta Keringanan

Bali Tribune/Tersangka penghina Polri minta keringanan hukuman.

balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.

Tuntutan kepada pria yang beralamat di Jalan Maliboro III No 21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, ini dibacakan jaksa Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, dibantu I Gde Winasa dan Ni Made Purnami, sebagai hakim anggota. Dalam berkas tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa Eddy. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan. Salah satunya, sebuah handphone merk Iphone 64GB berserta satu buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan jaksa, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaan lisannya, pria berbadan kekar ini memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. “Mohon keringanan Yang Mulia,” katanya memelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada Rabu (10/4) pekan depan.

Diseretnya Lufi ke meja hijau, berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan rombongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur. Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF.

Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX DK 5768 UAD. Merasa diserempet, dia langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata “Kamu aparat yah?” yang dijawab saksi “iya saya anggota kenapa?”. Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi.

“Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi di tempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri yaitu saksi Aiptu I Gede Muliarta. Namun ditolak oleh terdakwa dan mengatakan de ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman),” beber Jaksa Eddy. Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri.

Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di kepolisian. Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video “benar-benar marah”. Video bersifat provokatif itu viral di media sosial hingga menyulut komentar bernada kekerasan dari pengguna akun lainnya. “Akun Facebook Ars Brly dengan komentar; biar apa men, baru aparat, aparat kok sombong, aparat mengayomi, bukan kayak gini,” beber jaksa Eddy.

wartawan
Valdi
Category

ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat emansipasi perempuan dalam peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026 diwujudkan dalam balutan seni dan olahraga melalui kegiatan Gathering Jamming Performance Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) DPW Kabupaten Badung, yang digelar di Gedung Balai Budaya Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SDN 5 Gubug Buktikan Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Media Belajar Seru

balitribune.co.id | Tabanan - SD Negeri 5 Gubug di Kecamatan Tabanan menghadirkan inovasi ramah lingkungan melalui pembuatan pupuk organik cair bertajuk POCARIS (Pupuk Organik Cair dari Tong Komposter). Inovasi ini menjadi bagian dari program TEBAS LESTARI (Teba Modern, Bank Sampah, Alat Komposter, dan Sirkular 3R) yang terintegrasi dengan upaya ketahanan pangan di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Borong Predikat Excellent Financial Performance di Regional Champion Forum 2026

balitribune.co.id | Solo - Kinerja keuangan yang konsisten dan solid mengantarkan Bank BPD Bali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Dalam ajang "Regional Champion Forum 2026" yang digelar di Solo, Kamis (16/4), Bank BPD Bali dianugerahi predikat "Golden Champion – Excellent Financial Performance in 7 Consecutive Years (2019–2025)".

Baca Selengkapnya icon click

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.