Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Penjara, Dua WN Aussie Minta Direhabilitasi

Bali Tribune/David Dirk Johanes Van Iersel dan William Roy Astillero Cabangtog di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Manajer Lost City Club, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan sahabatnya yang bekerja sebagai konsultan perhotelan  bernama William Roy Astillero Cabangtog (36), mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/12). 
 
David dituntut penjara selama 14 bulan penjara sedangkan William sedikit lebih berat yakni 16 bulan  penjara. JPU menilai dua WN Australia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena menyalahgunakan Narkotika jenis kokain.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Maya meminta supaya terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkorkotka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  David Dirk Johanes Van Iersel dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” kata Jaksa Maya.
 
Sementara saat terdakwa William duduk di kursi pesakitan, dia tampak keringat dingin bahkan sebelum Jaksa Maya membacakan tuntutan terhadapnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Maya juga menilai William terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU yang sama. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan " tegas Jaksa Maya.
 
Mendengar tuntutanan itu, William langsung tertunduk lesu. Matanya tampak berkaca-kaca. Dengan lirih dia menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dia mengaku memakai barang terlarang itu karena latar belakang keluarganya.
 
"Saya datang dari keluarga imigran. Saya mulanya kecanduan alkohol. Saya lari dari rumah selama satu tahun. Tapi beruntung bibi saya masih menerima saya," katanya dengan nada terbatah-batah. 
Atas pertimbangan ini, William berharap majelis hakim memberinya hukuman berupa rehabilitasi.
 
Kasus ini berawal saat pihak kepolisian dari Polresta mendapat aduan dari masyarakat bahwa baik David maupun Willian sering mengkonsumsi Narkotika jenis kokain. 
 
Atas informasi itu, pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obk klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
 
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. Polisi lalu memboyong keduanya ke Polresta Denpasar. 
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun.
 Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.