Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Penjara, Dua WN Aussie Minta Direhabilitasi

Bali Tribune/David Dirk Johanes Van Iersel dan William Roy Astillero Cabangtog di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Manajer Lost City Club, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan sahabatnya yang bekerja sebagai konsultan perhotelan  bernama William Roy Astillero Cabangtog (36), mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/12). 
 
David dituntut penjara selama 14 bulan penjara sedangkan William sedikit lebih berat yakni 16 bulan  penjara. JPU menilai dua WN Australia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena menyalahgunakan Narkotika jenis kokain.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Maya meminta supaya terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkorkotka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  David Dirk Johanes Van Iersel dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” kata Jaksa Maya.
 
Sementara saat terdakwa William duduk di kursi pesakitan, dia tampak keringat dingin bahkan sebelum Jaksa Maya membacakan tuntutan terhadapnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Maya juga menilai William terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU yang sama. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan " tegas Jaksa Maya.
 
Mendengar tuntutanan itu, William langsung tertunduk lesu. Matanya tampak berkaca-kaca. Dengan lirih dia menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dia mengaku memakai barang terlarang itu karena latar belakang keluarganya.
 
"Saya datang dari keluarga imigran. Saya mulanya kecanduan alkohol. Saya lari dari rumah selama satu tahun. Tapi beruntung bibi saya masih menerima saya," katanya dengan nada terbatah-batah. 
Atas pertimbangan ini, William berharap majelis hakim memberinya hukuman berupa rehabilitasi.
 
Kasus ini berawal saat pihak kepolisian dari Polresta mendapat aduan dari masyarakat bahwa baik David maupun Willian sering mengkonsumsi Narkotika jenis kokain. 
 
Atas informasi itu, pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obk klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
 
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. Polisi lalu memboyong keduanya ke Polresta Denpasar. 
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun.
 Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.