Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Penjara, Dua WN Aussie Minta Direhabilitasi

Bali Tribune/David Dirk Johanes Van Iersel dan William Roy Astillero Cabangtog di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Manajer Lost City Club, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan sahabatnya yang bekerja sebagai konsultan perhotelan  bernama William Roy Astillero Cabangtog (36), mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/12). 
 
David dituntut penjara selama 14 bulan penjara sedangkan William sedikit lebih berat yakni 16 bulan  penjara. JPU menilai dua WN Australia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena menyalahgunakan Narkotika jenis kokain.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Maya meminta supaya terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkorkotka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  David Dirk Johanes Van Iersel dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” kata Jaksa Maya.
 
Sementara saat terdakwa William duduk di kursi pesakitan, dia tampak keringat dingin bahkan sebelum Jaksa Maya membacakan tuntutan terhadapnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Maya juga menilai William terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU yang sama. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan " tegas Jaksa Maya.
 
Mendengar tuntutanan itu, William langsung tertunduk lesu. Matanya tampak berkaca-kaca. Dengan lirih dia menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dia mengaku memakai barang terlarang itu karena latar belakang keluarganya.
 
"Saya datang dari keluarga imigran. Saya mulanya kecanduan alkohol. Saya lari dari rumah selama satu tahun. Tapi beruntung bibi saya masih menerima saya," katanya dengan nada terbatah-batah. 
Atas pertimbangan ini, William berharap majelis hakim memberinya hukuman berupa rehabilitasi.
 
Kasus ini berawal saat pihak kepolisian dari Polresta mendapat aduan dari masyarakat bahwa baik David maupun Willian sering mengkonsumsi Narkotika jenis kokain. 
 
Atas informasi itu, pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obk klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
 
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. Polisi lalu memboyong keduanya ke Polresta Denpasar. 
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun.
 Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Raih Runner-Up Piala Dunia Anak Indonesia 2026

balitribune.co.id I Negara - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Manistutu United KU-12 asal Desa Manistutu, Melaya kembali berhasil berprestasi di tingkat nasional. Tim asuhan Coach I Gede “Rahdur" Pujayadi tersebut berhasil keluar sebagai Juara 2 (Runner-Up) Nasional dalam ajang bergengsi  Piala Dunia Anak Indonesia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Warna Burgundy Tampil Memukau di Konser Poliponi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menyapa ribuan masyarakat dalam gelaran konser musik paling bergengsi, Poliponi Bali. Berlokasi di Bali United Training Center pada Sabtu (4/7/2026), Astra Motor Bali secara khusus menghadirkan warna spesial terbaru yang tengah menjadi tren, yaitu Burgundy, pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bersinergi dengan Kejati Bali Gelar Aksi Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar aksi bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Aksi pelestarian pesisir di Shelter Kebencanaan Baruna ini menjadi pembuka rangkaian Bazar Pelayanan Publik 2026 yang diinisiasi oleh Kejati Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kodim Tabanan Mulai Kaji Lokasi untuk Program TMMD 2027

balitribune.co.id I Tabanan – Kodim 1619/Tabanan mulai mematangkan rencana pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang.

Saat ini, otoritas militer di Tabanan tersebut sedang melakukan kajian intensif untuk menentukan lokasi yang paling memerlukan bantuan infrastruktur fisik. Proses survei lapangan ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.