Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Wilayah Denpasar Ditarget Salurkan KUR Rp 8,1 Triliun

Bali Tribune / Ida Bagus Ketut Subagia

balitribune.co.id | Denpasar  - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Denpasar pada tahun 2020, ditargetkan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 8,1 triliun untuk tiga provinsi di bawah kelolaannya, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 4,8 triliun

"Kami optimis akan mampu menyalurkan KUR lebih banyak lagi ke sektor - sektor produktif di wilayah Bali, NTB, dan NTT, " kata Ida Bagus Ketut Subagia, Pemimpin BRI Kantor Wilayah Denpasar di kantor setempat, Selasa (25/2).

Dari kuota Rp 8,1 triliun tersebut, sebesar Rp 6,7 triliun akan disalurkan lewat KUR Mikro dan Rp 1,4 triliun KUR Kecil. Khusus untuk Wilayah Bali target penyaluran KUR Mikro tahun 2020 sebesar Rp 3,4 triliun dan KUR Kecil sebesar Rp 721 miliar.

Penyaluran akan dilakukan sebanyak 60% di sektor produksi dan 40% sektor lainnya, dengan suku bunga KUR saat ini adalah 6%. Khusus untuk KUR Mikro, di tahun 2020 plafon kredit naik menjadi Rp 50 juta.

"KUR (baik mikro dan kecil) diperuntukkan untuk masyarakat yg memiliki usaha feasible tetapi belum bankable. Kami ingin lebih banyak lagi manfaat KUR bagi masyarakat luas agar perekonomian semakin menggeliat," ungkap Subagia.

Syarat untuk mendapatkan KUR BRI sangat mudah. KUR Mikro hanya dengan menyerahkan identitas diri (foto copy e-KTP & KK) serta surat ijin usaha. Untuk KUR Kecil perlu tambahan NPWP dan dokumen agunan. 

Terkait meningkatnya target penyaluran KUR di tahun 2020, BRI tetap optimis dapat menyalurkannya sesuai target, bahkan melampaui. Hal ini terlihat dari pencapaian KUR tahun 2019, dimana dari target Rp 4,8 triliun, Kanwil BRI Denpasar mampu menyalurkan sebanyak Rp 5,9 triliun atau sebesar 123,52%. 

"BRI Denpasar berharap, masayarakat antusias merespon program KUR ini untuk mendorong dan meningkatkan ekonomi kerakyatan yang saat ini dicanangkan pemerintah," tutupnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.