Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Penyelundup Sabu asal Thailand Diancam Hukuman Mati

Bali Tribune/ PENYELUNDUP – Dua penyelundup narkoba asal Thailand menghadapi ancaman hukuman mati di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali. Keduanya diancam hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Mereka adalah Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (29). Saat muncul di depan majelis hakim diketuai Heriyanti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison bekerja sebagai tukang tatto di negara asalnya ini tidak didampingi penasihat hukum. Mengingat pasal yang didakwakan JPU terbilang berat, majelis hakim kemudian menunjuk penasihat hukum pro bono alias gratis dari PBH Peradi Denpasar.  Di kursi pesakitan, para terdakwa dibantu oleh seorang penerjamah bahasa, Nugroho Asmoro Aji, saat mendengar uraian dakwaan JPU. Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.  Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dua Pasal. Dakwaan ke-I, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati. "Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti.  Sementara dakwaan ke-II, ialah Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  JPU menguraikan, berawal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Kedua terdakwa kemudian tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.  Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan dengan mengunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan kedua terdakwa. Karena petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa. "Maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaam diindikasikan terdapat benda memcurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU. Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan beda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara terkait dakwaan JPU ini, pera terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berkutnya Kamis (8/15) mendatang. (u)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.