Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN India Penyimpan 3 Kg Sabu Segera Diadili

Bali Tribune/ BERITA ACARA – Dua warga negara India Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26) menandatangani berita acara pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan, Selasa (26/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang WN India yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, pada 3 September lalu, selangkah lagi akan diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Itu setelah pihak Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Denpasar pada Selasa (26/11).
 
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26), diproses secara hukum karena menyimpan sabu yang beratnya hampir 3 kilogram.
 
Proses pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta. Usai melalui proses pemeriksaan dan administrasi, kata Eka, kedua tersangka  langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
 
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka.
 
Dalam menanggani kasus ini, kata dia, pihak Kejari Denpasar juga sudah menunjuk tiga orang jaksa yakni  I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, dan I Gusti Lanang Suryadnyana.
 
Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai atau membawa narkotik Golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati," tegas Eka Widanta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jejak Dadong Ngenu Masih Misterius, Pencarian Dihentikan Karena Ada Upacara Adat

balitribune.co.id I Bangli - Menginjak sepekan dilaporkan hilang, keberadaan Ni Nyoman Ngenu, warga Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku, Bangli, masih misterius. Upaya pencarian lansia tersebut bahkan sampai menerjunkan tim SAR pada Sabtu (25/7/2026), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terduga Maling Ayam Tewas Mengenaskan di Baturiti, Motor Pelaku Hangus Dibakar Warga

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang pria berinisial KD alias S tewas mengenaskan setelah diamuk massa saat terpergok mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Selain kehilangan nyawa, sepeda motor milik terduga pelaku yang berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut juga hangus dibakar warga yang tersulut emosi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.