Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekstasi Dua Butir Mengantar Gadis Cantik asal Buleleng ke Penjara

Bali Tribune/ Ketut Ayu Arsani (19) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Entah apa yang merasuki pikiran Ketut Ayu Arsani (19) hingga berani menyalahgunakan Narkotika jenis ekstasi. Akibatnya, gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perempuan berparas ayu ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir. Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkika. 
 
"Oleh karena itu menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek. 
 
Tak cuma itu, gadis kelarihan 11 Juni 2000 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 
 
Menanggapi putusan ini, Arsani melalui penasehat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Nih Luh Wayan Adhi Antari mewakili  Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yanh mulia," kata Jaksa Adhi Antari. 
 
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Arsani dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Asal tahu saja,  Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. 
 
Berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.
 
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Lalu setelah menerim 1 plastik klio berisi dua butir ekstasy, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 
 
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tenganh," beber JPU. Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir  ekstasy warna hijau seberat 0,62 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.