Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekstasi Dua Butir Mengantar Gadis Cantik asal Buleleng ke Penjara

Bali Tribune/ Ketut Ayu Arsani (19) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Entah apa yang merasuki pikiran Ketut Ayu Arsani (19) hingga berani menyalahgunakan Narkotika jenis ekstasi. Akibatnya, gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perempuan berparas ayu ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir. Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkika. 
 
"Oleh karena itu menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek. 
 
Tak cuma itu, gadis kelarihan 11 Juni 2000 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 
 
Menanggapi putusan ini, Arsani melalui penasehat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Nih Luh Wayan Adhi Antari mewakili  Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yanh mulia," kata Jaksa Adhi Antari. 
 
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Arsani dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Asal tahu saja,  Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. 
 
Berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.
 
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Lalu setelah menerim 1 plastik klio berisi dua butir ekstasy, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 
 
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tenganh," beber JPU. Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir  ekstasy warna hijau seberat 0,62 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.