Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadai Mobil Rental Untuk Modal Nyaleg, Anggota DPRD Bali Dijemput Paksa Polisi

Bali Tribune /ist-ilustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum anggota DPRD Bali Fraksi PDI-P berinisial MD dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan oleh salah seorang warga. Politisi dari partai berlambang banteng moncong putih itu dilaporkan atas dugaan ingkar janji dan penggelapan mobil. Karena tidak kooperatif, pada Sabtu (14/3) sore MD dijemput paksa untuk diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. "Karena sudah dua kali dipanggil tidak datang, sehingga dilakukan penjemputan paksa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dikatakan mantan Wakapolres Badung ini, oknum anggota DPRD Bali itu diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. Ia sudah lama dilaporkan oleh korban. Namun baru Sabtu kemarin terlapor berhasil diperiksa polisi. "Yang bersangkutan hanya diperiksa saja. Dan statusnya masih sebagai saksi. Setelah diperiksa, yang bersangkutan diperbolehkan pulang," jelasnya.
 
Mantan Wadirkrimsus Polda Papua Barat ini membeberkan awal mula kejadian itu adalah saat terlapor nyaleg tahun 2019. Saat itu terlapor meminjam mobil pada salah satu tempat rental di Denpasar Selatan untuk disewakan guna modal nyaleg. Namun hingga batas waktu uang telah ditentukan mobil korban belum dikembalikan terlapor. "Masih dalam tahap pemeriksaan. Oknum anggota dewan ini diduga ingkar janji. Karena oknum ini belum bayar sewa mobilnya dan belum kembalikan mobilnya. Sehingga korban tanya, mana janjinya untuk membayar semuanya itu. Kasus ini saat oknum ini pakai untuk kampanye saat nyaleg lalu. Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan belasan mobil itu tidak dikembalikan terlapor," urainya.
 
Sebelum dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, korban sempat mencari korban namun tak pernah ketemu. Karena dinilai tak tepati janji korban membuat laporan polisi. "Korbannya adalah usaha rental mobil. Awalnya korban coba menghubungi terlapor tapi tidak bisa. Karena tak ada konfirmasi korban pun melapor ke Polsek Denpasar Selatan," tutur seorang sumber. 
wartawan
Bernard MB.

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.