Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadai Mobil Rental Untuk Modal Nyaleg, Anggota DPRD Bali Dijemput Paksa Polisi

Bali Tribune /ist-ilustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum anggota DPRD Bali Fraksi PDI-P berinisial MD dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan oleh salah seorang warga. Politisi dari partai berlambang banteng moncong putih itu dilaporkan atas dugaan ingkar janji dan penggelapan mobil. Karena tidak kooperatif, pada Sabtu (14/3) sore MD dijemput paksa untuk diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. "Karena sudah dua kali dipanggil tidak datang, sehingga dilakukan penjemputan paksa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dikatakan mantan Wakapolres Badung ini, oknum anggota DPRD Bali itu diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. Ia sudah lama dilaporkan oleh korban. Namun baru Sabtu kemarin terlapor berhasil diperiksa polisi. "Yang bersangkutan hanya diperiksa saja. Dan statusnya masih sebagai saksi. Setelah diperiksa, yang bersangkutan diperbolehkan pulang," jelasnya.
 
Mantan Wadirkrimsus Polda Papua Barat ini membeberkan awal mula kejadian itu adalah saat terlapor nyaleg tahun 2019. Saat itu terlapor meminjam mobil pada salah satu tempat rental di Denpasar Selatan untuk disewakan guna modal nyaleg. Namun hingga batas waktu uang telah ditentukan mobil korban belum dikembalikan terlapor. "Masih dalam tahap pemeriksaan. Oknum anggota dewan ini diduga ingkar janji. Karena oknum ini belum bayar sewa mobilnya dan belum kembalikan mobilnya. Sehingga korban tanya, mana janjinya untuk membayar semuanya itu. Kasus ini saat oknum ini pakai untuk kampanye saat nyaleg lalu. Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan belasan mobil itu tidak dikembalikan terlapor," urainya.
 
Sebelum dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, korban sempat mencari korban namun tak pernah ketemu. Karena dinilai tak tepati janji korban membuat laporan polisi. "Korbannya adalah usaha rental mobil. Awalnya korban coba menghubungi terlapor tapi tidak bisa. Karena tak ada konfirmasi korban pun melapor ke Polsek Denpasar Selatan," tutur seorang sumber. 
wartawan
Bernard MB.

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.