Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-Gara 0,10 Gram Ganja, Bule Belarus Diadili

Hanna Liakhava sesaat sebelum menjalani persidangan.

BALI TRIBUNE - Hendak mengabadikan keindahan alam di Pulau Dewata, Hanna Liakhava, bule asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer harus berurusan dengan hukum.  Perempuan kelahiran 31 Agustus 1993 ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.  Persidangan terhadap Hanna baru memasuki agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1).  Sebagaimana dalam dakwaan jaksa I Gede Raka Arimbawa di depan majelis hakim diketuai Novita Riama serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Dai, menguraikan perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.   Kala itu, Hanna yang menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan internasional menuju pos  pemeriksaan untuk mengisi formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang.  "Saat itu petugas Bea Cukai Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak-geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata jaksa Arimbawa dalam dakwaan alternatif kesatu.  Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecokelatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.  "Setelah ditimbang, potongan daun mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali," kata Raka. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.Disamping itu, dalam dakwaan kedua dan ketiga, jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Padangbai Pastikan Pelayaran Selat Lombok Aman, Nahkoda Tetap Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Amlapura - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai mengeluarkan imbauan kepada seluruh nahkoda kapal feri dan fast boat untuk senantiasa mewaspadai potensi gelombang tinggi serta angin kencang di perairan Selat Lombok. Meski demikian, pihak KSOP memastikan bahwa kondisi cuaca di Selat Lombok bagian Utara saat ini masih aman untuk aktivitas pelayaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angin Kencang Picu Kebakaran Hebat di Kubu, 15 Hektar Lahan Mangga dan Mete Hangus

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran hebat melanda lahan pertanian milik warga di Banjar Dinas Karangsari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Selasa (21/7/2026). Peristiwa yang terjadi sore hari tersebut menghanguskan sekitar 15 hektar lahan yang ditanami pohon mangga dan mete.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.