Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-Gara 0,10 Gram Ganja, Bule Belarus Diadili

Hanna Liakhava sesaat sebelum menjalani persidangan.

BALI TRIBUNE - Hendak mengabadikan keindahan alam di Pulau Dewata, Hanna Liakhava, bule asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer harus berurusan dengan hukum.  Perempuan kelahiran 31 Agustus 1993 ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.  Persidangan terhadap Hanna baru memasuki agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1).  Sebagaimana dalam dakwaan jaksa I Gede Raka Arimbawa di depan majelis hakim diketuai Novita Riama serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Dai, menguraikan perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.   Kala itu, Hanna yang menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan internasional menuju pos  pemeriksaan untuk mengisi formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang.  "Saat itu petugas Bea Cukai Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak-geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata jaksa Arimbawa dalam dakwaan alternatif kesatu.  Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecokelatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.  "Setelah ditimbang, potongan daun mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali," kata Raka. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.Disamping itu, dalam dakwaan kedua dan ketiga, jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.