Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-Gara 0,10 Gram Ganja, Bule Belarus Diadili

Hanna Liakhava sesaat sebelum menjalani persidangan.

BALI TRIBUNE - Hendak mengabadikan keindahan alam di Pulau Dewata, Hanna Liakhava, bule asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer harus berurusan dengan hukum.  Perempuan kelahiran 31 Agustus 1993 ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.  Persidangan terhadap Hanna baru memasuki agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1).  Sebagaimana dalam dakwaan jaksa I Gede Raka Arimbawa di depan majelis hakim diketuai Novita Riama serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Dai, menguraikan perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.   Kala itu, Hanna yang menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan internasional menuju pos  pemeriksaan untuk mengisi formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang.  "Saat itu petugas Bea Cukai Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak-geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata jaksa Arimbawa dalam dakwaan alternatif kesatu.  Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecokelatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.  "Setelah ditimbang, potongan daun mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali," kata Raka. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.Disamping itu, dalam dakwaan kedua dan ketiga, jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.