Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-Gara 0,10 Gram Ganja, Bule Belarus Diadili

Hanna Liakhava sesaat sebelum menjalani persidangan.

BALI TRIBUNE - Hendak mengabadikan keindahan alam di Pulau Dewata, Hanna Liakhava, bule asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer harus berurusan dengan hukum.  Perempuan kelahiran 31 Agustus 1993 ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.  Persidangan terhadap Hanna baru memasuki agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1).  Sebagaimana dalam dakwaan jaksa I Gede Raka Arimbawa di depan majelis hakim diketuai Novita Riama serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Dai, menguraikan perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.   Kala itu, Hanna yang menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan internasional menuju pos  pemeriksaan untuk mengisi formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang.  "Saat itu petugas Bea Cukai Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak-geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata jaksa Arimbawa dalam dakwaan alternatif kesatu.  Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecokelatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.  "Setelah ditimbang, potongan daun mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali," kata Raka. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.Disamping itu, dalam dakwaan kedua dan ketiga, jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar Akhir Agustus 2026

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot bersiap menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Festival tahunan ini dirancang untuk menghadirkan perpaduan harmonis antara pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, serta sajian kuliner khas Bali yang melibatkan langsung para pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Dawan, Picu Kerusakan Bangunan hingga Jalan Longsor

balitribune.co.id I Semarapura - Cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menerjang wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak Minggu malam (26/7/2026) pukul 23.00 WITA hingga Senin pagi (27/7/2026) pukul 05.00 WITA.

Peristiwa alam tersebut memicu sejumlah kerusakan bangunan warga hingga bencana tanah longsor di beberapa titik.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Kawasan Wisata, Pemkab Badung Ground Breaking Proyek Infrastruktur Senilai Rp2,9 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai mega proyek infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata. Langkah ini ditandai dengan seremoni Ground Breaking Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat dengan total anggaran mencapai Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.